"UU mengatakan harus lima," tegas Benny kepada
Kantor Berita Politik RMOL pagi ini (Selasa, 3/2).
Karena itu, Fraksi Demokrat sebelumnya saat Sidang Paripurna DPR Kamis 15 Januari lalu ngotot agar pengganti Busyro Muqoddas segera dipilih. Supaya pimpinan KPK tetap lima orang. Namun, Rapat Paripurna menolak usulan tersebut. (Baca:
Tinggal 4 Pimpinan, KPK Kehilangan Legalitas Ambil Tindakan Hukum)
Meski begitu, dia menyerahkan ke hakim untuk menilai apakah penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka sah atau tidak. Karena diputuskan hanya oleh empat pimpinan KPK. "Ya terserah hakim di pengadilan yang menilai," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini.
Meski begitu, Demokrat merupakan satu-satunya partai yang tak menyetujui Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Alasannya, Komjen BG sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Baca:
Demokrat: Pengangkatan Budi Gunawan Mencoreng Sejarah Negeri)
Sebelumnya, pengacara Komjen Budi Gunawan mengajukan praperadilan, menggugat penetapan calon Kapolri terpilih tersebut sebagai tersangka. Salah satu alasannya, jumlah pimpinan KPK hanya empat orang saat menetapkan klien mereka sebagai tersangka.
"Sesuai dengan UU pimpinan KPK terdiri lima pimpinan. Dengan adanya empat orang otomatis apapun yang dilakukan tidak sah," ujar salah satu pengacara Budi, Frederick Yunadi di PN Jakarta Selatan kemarin.
[zul]
BERITA TERKAIT: