Fantastis, Lurah DKI Akan Terima Gaji Rp33 Juta Per Bulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 29 Januari 2015, 13:02 WIB
Fantastis, Lurah DKI Akan Terima Gaji  Rp33 Juta Per Bulan
ILUSTRASI/IST
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berjanji akan meningkatkan gaji PNS hingga puluhan juta per bulan. Rencananya, Janji ini akan segera direalisasikan pada Februari mendatang.

Karena, Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Dinamis yang akan diterima PNS DKI masih dalam tahap revisi.

Dan berikut data yang dihimpun RMOLJakarta dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta mengenai rancangan gaji yang akan diterima oleh PNS DKI mulai dari lurah:

- PNS yang menjabat sebagai lurah akan mendapatkan gaji Rp33 juta per bulan dengan rincian Gaji Pokok Rp 2.082.000, Tunjangan Jabatan Rp 1.480.000, Tunjangan Kinerja Daerah Statis Rp 13.085.000, Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis Rp 13.085.000, Tunjangan Transportasi Rp 4.000.000.

- Sementara itu, untuk posisi camat akan mendapatkan gaji mencapai Rp 48 juta, dengan rincian Gaji Pokok Rp 3.064.000, Tunjangan Jabatan Rp 1.260.000, Tunjangan Kinerja Daerah Statis Rp 19.008.000, Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis Rp 19.008.000, dan Tunjangan Transportasi Rp 6.500.000.

- Selanjutnya, untuk walikota mendapatkan Rp 75 juta per bulan dengan rincian Gaji Pokok Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000, Tunjangan Kinerja Daerah Statis Rp 29.925.000, Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis Rp 29.925.000, dan Tunjangan Transportasi Rp 9.000.000.

Namun, harus diingat, bila Pergub TKD Dinamis ini disahkan, maka ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi pegawai. PNS yang terlambat hadir akan dipotong gajinya Rp500 ribu per menit.

"Sanksi kolektif juga diberlakukan bila diketahui melanggar aturan, berupa pemotongan gaji hingga 10% selama dua bulan berturut-turut," kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun saat dikonfirmasi di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (29/1).

larso menegaskan, yang harus dicermati dalam Pergub TKD Dinamis tersebut, sanksi ini tidak berlaku individual, melainkan keseluruh PNS yang bekerja di satuan kerja perangkat daerah (SKPD). [sim/jkt/adm]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA