Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Maruarar Sirait, dalam rapat Komisi XI DPR dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/1).
Menurut Maruarar Sirait, di hadapan, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak yang juga Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, Ditjen Pajak pernah mengajukan kebijakan
sunset policy, yang meringankan pajak demi meningkatkan angka pembayar pajak. Faktanya, kebijakan itu sempat menaikkan penerimaan pajak negara.
"Saya minta kali ini dipertimbangkan bikin tax amnesty. Kalau setuju ada, tinggal dibikin payung hukumnya. Karena dengan itu, uang-uang yang selama ini dilarikan ke negara ketiga, bisa kembali," kata Maruarar.
Menurut Maruarar, jumlah uang demikian berkisar antara Rp 1.000 triliun sampai dengan Rp 1.500 triliun. Dan seandainya ada kebijakan
tax amnesty, pemerintah bisa mendapat setidaknya 3-5 persen dari uang itu ke kas negara.
"Uang itu bisa diputar di dalam negeri dengan efek multiplier yang besar bagi perekonomian. Kalau pajaknya 5 persen dari Rp 1.000 triliun, maka kita dapat Rp 50 triliun. Itu kalau bangun jalan, sudah berapa ratus kilometer dan uang itu bisa berputar di Indonesia," ungkap Maruarar.
Sementara terkait konsekuensi hukumnya, menurut Ara, begitu ia disapa, itu bisa dibicarakan dengan pihak Polri, KPK, Kejaksaan Agung, dan MA.
"Tentu ada yang tak happy kalau kita bikin kebijakan itu, yakni negara seperti Swiss dan Singapura. Karena duit berputar di mereka selama ini akan hilang. Selama ini, para pemilik dana itu masuk ke Indonesia dengan skema PMA. Sekarang mereka bisa masuk langsung," ujar Maruarar.
"Kebijakan itu lebih baik daripada kita pajakin warteg," demikian Ara.
[ysa]
BERITA TERKAIT: