Ketua Komisi III Azis Syamsuddin mengatakan, tenggat waktu diberikan lantaran Presiden hanya menunda pelantikan Kapolri, bukan membatalkannya.
"Kenapa menunggu, karena Presiden saat menunjuk Plt. dia bilang menunda. Dia menurut asumsi kami tidak lebih dari dua minggu, mungkin perlu pertimbangan," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/1).
Kata Aziz, setiap toleransi ada batasnya. Jika setelah dua minggu Jokowi tidak segera mengangkat Kapolri definitif, maka Komisi III akan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang diatur dalam konstitusi. Politikus Partai Golkar itu menyebut bahwa DPR akan bertindak sesuai mekanisme dan lewat dukungan lintas fraksi.
"Ada mekanismenya (setelah dua minggu), kita lihat perkembangan. Itu perlu dukungan lintas fraksi. Toleransi dua minggu, layaknya orang Timur, jadi berikan waktu," tandasnya.
[why]
BERITA TERKAIT: