Tenggat Waktu Dua Minggu Bagi Jokowi Lantik Kapolri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 22 Januari 2015, 18:45 WIB
Tenggat Waktu Dua Minggu Bagi Jokowi Lantik Kapolri
jokowi/net
rmol news logo Komisi III DPR memberi waktu dua minggu kepada Presiden Joko Widodo untuk melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kepala Polri. Terhitung sejak pengumuman pelaksana tugas (Plt) Kapolri beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi III Azis Syamsuddin mengatakan, tenggat waktu diberikan lantaran Presiden hanya menunda pelantikan Kapolri, bukan membatalkannya.

"Kenapa menunggu, karena Presiden saat menunjuk Plt. dia bilang menunda. Dia menurut asumsi kami tidak lebih dari dua minggu, mungkin perlu pertimbangan," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/1).

Kata Aziz, setiap toleransi ada batasnya. Jika setelah dua minggu Jokowi tidak segera mengangkat Kapolri definitif, maka Komisi III akan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang diatur dalam konstitusi. Politikus Partai Golkar itu menyebut bahwa DPR akan bertindak sesuai mekanisme dan lewat dukungan lintas fraksi.

"Ada mekanismenya (setelah dua minggu), kita lihat perkembangan. Itu perlu dukungan lintas fraksi. Toleransi dua minggu, layaknya orang Timur, jadi berikan waktu," tandasnya. [why]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA