
Sebagai mitra kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi III DPR RI akan mengevaluasi Ketua KPK Abraham Samad yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik pimpinan KPK sehubungan beredarnya artikel berjudul "Rumah Kaca".
Begitu kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 22/1).
"Kalau itu benar terjadi (Samad berpolitik), komisi hukum bisa mengambil langkah-langkah konstitusi," ujarnya.
Dijelaskan politisi Golkar itu bahwa Samad akan dikenakan sanksi pelanggaran kode etik jika benar bermanuver politik saat pelaksanaan Pilpres 2014 lalu. Karena semestinya, lanjut Aziz, aparat penegak hukum tidak masuk ke arena politik.
"Saya sebagai pimpinan Komisi III akan menjaga independensi penegak hukum terlepas dari deal parpol," tandasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.