Kabar tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi dalam wawancara dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (21/1)
Kemlu sebelumnya mengeluarkan kebijakan sesama diplomat tidak boleh menikah. Diplomat yang menikah dengan diplomat RI, salah satunya harus mundur.
"Tapi sekarang diplomat menikah dengan diplomat, dua-duanya dapat meneruskan kariernya. Jadi tidak ada satupun yang dikorbankan profesinya," kata Menlu Retno
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pihaknya telah menyiapkan buku besar pengatur penempatan kedua diplomat yang menikah. Mereka akan ditempatkan di perwakilan-perwakilan Kemlu yang berdekatan. Hal ini termasuk dalam keberpihakan Kemlu soal isu gender.
"Kebijakan baru ini pasca Kemlu membahas strategi
mainstreaming gender. Pernikahan antara diplomat adalah salah satu yang dibahas di situ. Ada peneraapan strategi pengarusutamaan gender (PUG) dan perencanaan penganggaran responsif gender," kata Retno.
Perbedaan jenis kelamin ini menjadi penting, dan Kemlu menunjukan keberpihakan terhadap proporsional gender. Contohnya, dalam kurun waktu 10 tahun ke belakang komposisi diplomat perempuan dibanding diplomat laki-laki sudah hampir sama.
"Sangat berbeda dengan pada saat (zaman) saya masuk Kemlu. Saat saya itu masih
less than 10 persen diplomat yang terdiri dari perempuan. Saya masuk Kemlu tahun 1986 dan dari 70 itu perempuan hanya berdelapan. Sekitar 10 persen. Tapi kalau lihat komposisinya, sekarang sudah bisa dikatakan 50-50," kata Retno.
Untuk mendukung kebijakan baru ini Kemlu juga bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak.
Tujuannya agar keberpihakan gender bisa dituangkan dalam pembentukan kebijakan. Misalnya saja pemberian fasilitas seperti pusat pengasuhan anak di Kemlu.
"Jadi kami bekerjasama dengan Kementerian PPPA menerjemahkan kebijakan pengarusutamaan gender itu seperti apa. Misalnya di tempat kita ada day care sehingga bagi teman-teman yang bekerja dua-duanya itu bisa menggunakan fasilitas day care," tegas Retno.
Selain itu, ungkapnya, porsi perempuan dalam jabatan penentu keputusan juga meningkat. Asalkan memiliki kemampuan dan kompeten, setiap orang berhak menempati posisi tertentu.
"Karena itu saya katakan semua orang punya kesempatan, bisa diberikan peluang untuk melaksanakan apa yang menjadi keinginan," demikian Retno.
[zul]
BERITA TERKAIT: