Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DUGAAN KORUPSI PESAWAT

Mantan Dirut Merpati Bersyukur Bukti-bukti Baru Akan Segera Diserahkan ke Mahkamah Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 21 Januari 2015, 10:46 WIB
Mantan Dirut Merpati Bersyukur Bukti-bukti Baru Akan Segera Diserahkan ke Mahkamah Agung
HOTASI NABABAN/NET
rmol news logo . Sembilan bulan lalu, Mantan Direktur Utama PT Merpati  Nusantara Airline (MNA), Hotasi Nababan, kaget dan bingung dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberinya vonis empat tahun penjara dan bayar denda Rp 200 juta.

Hotasi pun heran dan bertanya-tanya soal vonis yang dijatuhkan hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar itu terkait kasus terkait dugaan korupsi penyewaan dua pesawat. Padahal, kata Hotasi, dasar Putusan Majelis MA itu adalah sama persis dengan isi Dakwaan JPU menurut Pasal 2 UU no. 31/1999 jo 20/2001.

"Majelis Hakim Kasasi tidak mengindahkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan di Pengadilan, bahkan juga tidak mengacu pada Tuntutan JPU," ungkap Hotasi.

Menurut Hotasi, pada 19 Februari 2013 lalu, Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Bebas Murni (Vrijspraak) kepada dirinya dan Tony Sudjiarto atas perkara security deposit sewa pesawat Merpati yang terjadi di Desember 2006.

"Sebagai orang awam hukum, saya tak mengerti mengapa kemudian putusan bebas murni masih bisa dikasasi oleh Jaksa ke MA. Padahal pasal 244 KUHAP mengecualikan Putusan Bebas dari Kasasi," kata Hotasi (Rabu, 21/1).

Hotasi tak mau berputus asa. Tepatnya hari Selasa, 23 Desember 2014 lalu, Hotasi kembali datangi PN Jakarta Pusat. Hotasi datang didampingi istri, keluarga, dan juga kuasa hukumnya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Hotasi menyampaikan permintaan PK terhadap Putusan MA RI Nomor 417 K/Pid.Sus/2014 dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Dia datang membawa bukti baru.

Bukti baru tersebut adalah putusan vonis pidana Pengadilan Distrik Columbia AS kepada 2 (dua) pemilik Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) sebuah perusahaan leasing pesawat AS. Menurut Hotasi, kedua bukti itu dikeluarkan secara resmi oleh Pengadilan Distrik Columbia di Washington DC dan telah dilegalisir oleh Jaksa Agung AS Eric Holder pada tanggal 21 Mei 2014 dan Menteri Luar Negeri AS John F Kerry pada tanggal 27 Mei 2014, dengan disahkan oleh Pejabat Kedutaan Besar RI di Washington pada 30 Mei 2014 lalu.

Perjuangan Hotasi tersebut membuahkan hasil. Kemarin, (20/1) Hotasi mengaku bersyukur karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah menerima novum (keadaan baru) dari kasus PK-nya.

"Ini saya sudah menandatangani berita acara dari sidang-sidang pengajuan memori PK yang lalu. Kami senang bukti-bukti baru yang kami ajukan lewat PK itu diterima dan berkasnya akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA)," kata Hotasi. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA