BUDI GUNAWAN TERSANGKA

KPK Kesampingkan KUHAP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 17 Januari 2015, 23:08 WIB
KPK Kesampingkan KUHAP
budi gunawan:net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan malapraktek hukum dan perundang-undangan Indonesia terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Begitu dikatakan pengamat kebijakan publik dan hukum, Zulheifi "Jack" Yanda saat dihubungi wartawan Sabtu (17/1).

"Dalam konteks kasus Budi Gunawan, KPK dengan wewenangnya melakukan malapraktek," terangnya.

Dijelaskan Jack bahwa KPK telah mengenyampingkan KUHAP dalam menentukan terduga melakukan tindak pidana menjadi tersangka. Yang lebih mengherankan, Komisioner KPK tiba-tiba mengatakan telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Komjen BG sebagai tersangka. Padahal, tim dari KPK sama sekali belum memeriksa saksi-saksi di kasus itu.

"KPK harus baca dulu KUHAP, di mana proses menaikkan status tersangka kepada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana," terangnya.

Di luar itu, dia juga meminta presiden untuk membentuk tim independen guna melakukan investigasi terhadap KPK. Sebab, selain banyak kejanggalannya, aroma politik terlihat sangat kentara di kasus ini.

"Sampai Kabareskrim Suhardi Alius dicopot, karena beredar intrik lingkaran perwira tinggi polri yang menggunakan KPK," tandasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA