Komisi III Sepakat Tunda Pemilihan Pengganti Busyro Muqoddas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 15 Januari 2015, 11:07 WIB
Komisi III Sepakat Tunda Pemilihan Pengganti Busyro Muqoddas
Aziz Syamsuddin
rmol news logo Komisi III DPR sepakat untuk menunda pemilihan calon pimpinan KPK pengganti Busyro Muqoddas yang habis masa jabatan pada pertengahan Desember lalu.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin saat menyampaikan hasil laporan Komisi III soal pemilihan KPK di Rapat Paripurna, gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 15/1).

Kesimpulan itu didapat berdasarkan hasil simpulan pandangan fraksi. Adapun pandangan fraksi itu sebagai berikut.

Fraksi PDIP, Gerindra, PAN, PPP, Nasdem, dan Hanura berpendapat bahwa pemilihan dan penetapan pimpinan KPK pengganti Busyro dilakukan serentak bersama empat pimpinan lain yang akan berakhir masa jabatannya Desember 2015 mendatang.

Sementara Golkar mengusulkan agar 2 calon pimpinan KPK yang telah lolos Pansel ini digabungkan pemilihannya dengan delapan calon pimpinan KPK lain pada masa sidang berikutnya untuk dipilih sekaligus lima pimpinan KPK.

Sedangkan Demokrat dan PKS berpandangan bahwa pimpinan KPK harus diisi secara penuh sebanyak 5 orang sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 21 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Berdasarkan pandangan seluruh fraksi sebagaimana tersebut diatas, maka disepakati bahwa proses pemilihan calon pimpinan KPK pengganti Busyro Muqoddas ditunda dan akan dilakukan secara serentak bersamaan, atau sekaligus dengan empat pimpinan KPK lain," kata Aziz saat membacakan laporan Komisi III itu. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA