Ada Usul Kewenangan PPATK Ditambah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 26 Desember 2014, 04:27 WIB
rmol news logo Kelambanan penanganan kasus kepemilikan rekening gendut milik sejumlah kepala daerah oleh aparat penegak hukum dipertanyakan.

Mestinya, KPK dan Kejaksaan Agung cepat menuntaskan kasus tersebut karena laporan analisis PPATK soal rekening gendut kepala daerah sangat detail, termasuk mengenai modus operandi kepala daerah dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi.

"Kita berharap Kejagung dan KPK harus begerak cepat karena laporan yang disampaikan PPATK sudah barang jadi, bukan lagi sebatas laporan intelijen yang harus dianalisis lagi," ujar peneliti ICW Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satrya Langkun, kepada wartawan di Jakarta (Kamis, 25/12).

Publik sudah tentu sangat berharap KPK dan Kejagung bisa dengan cepat menindaklanjuti laporan PPATK tersebut. Namun jika KPK dan Kejagung tak bisa diharapkan dan dipercaya untuk mempercepat penuntasan rekening gendut maka yang harus dilakukan adalah menambah kewenangan PPATK. Menurut Tama, kewenangan PPATK perlu harus ditambah bukan sebatas hanya melakukan tracking soal transaksi keuangan haram.

"Jika KPK dan Kejagung lambat, harapan satu-satunya kewenangan PPATK ditambah untuk melakukan pemberantasan korupsi," tukas Tama.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA