"Wali Kota adalah pembantu terdekatnya. Mereka (Wali Kota) itu yang paham tentang wilayah masing-masing. Seharusnya, jika posisi Wali Kota kosong karena berhalangan dan sebagainya, maka mekanisme dan aturan yang ada saat ini, keberadaan wakil wali kota bisa diterapkan untuk mengisi kekosongan itu," ujar Sangga di Jakarta Jumat (19/12/14).
Kandidat doktor hukum tersebut menyarankan, sebaiknya Ahok menerapkan pola wakil Wali Kota yang menggantikan Wali Kota, jika posisi Wali Kota itu kosong.
"Sepanjang wakil Wali kota memenuhi syarat, kenapa Ahok harus repot-repot kan dan susah payah mencari yang lain," ucapnya.
Dalam jenjang karir ASN dimanapun, masih menurut Sangga, seorang wakil memang orang yang disiapkan atau dikaderkan untuk mengisi posisi di atasnya seketika kosong.
"Jangan dibiarkan kosong seperti tidak ada saja ASN di Pemprov DKI Jakarta yang memiliki kemampuan menjadi Wali Kota. Masa dalam setahun ini saja sampai 4 kursi Walikota bisa kosong? Sepertinya Ahok tidak menghiraukan posisi Wali Kota," demikian Sangga Sinambela menjelaskan.
[dem]