Anak Udar Menolak Jadi Saksi Pencucian Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 17 Desember 2014, 19:12 WIB
Anak Udar Menolak Jadi Saksi Pencucian Uang
rmol news logo Kejaksaan Agung memastikan Aldi Prada menolak diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang dengan tersangka Udar Pristono.

"Yang bersangkutan menolak diperiksa sebagai saksi karena kedudukannya adalah anak kandung tersangka," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu (Rabu, 17/12).

Penolakan diperiksa penyidik disampaikan Aldi secara resmi melalui sepucuk surat tertanggal 16 Desember 2014. Seperti diketahui, selain dijerat pasal memperkaya diri, kejaksaan juga menjerat Udar dengan pasal pencucian uang. Udar dijerat kedua pasal ini saat menjabat Kepala Dishub Perhubungan Pemprov DKI.

Selain Aldi, hari ini penyidik kejaksaan memeriksa dua saksi lainnya, yakni Kepala Cabang Auto 2000 Keramat Jati, Shafruhan Sinungan, dan karyawan PT. Jati Galih Semesta, Dedi Rustandi.

Dedi Rustandi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penelusuran Tim penyidik terhadap aset-aset harta kekayaan yang diduga milik Udar.

"Saksi Shafruhan Sinungan tidak hadir tanpa keterangan," demikian Tony.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA