"Yang bersangkutan menolak diperiksa sebagai saksi karena kedudukannya adalah anak kandung tersangka," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana kepada Kantor Berita Politik
RMOL sesaat lalu (Rabu, 17/12).
Penolakan diperiksa penyidik disampaikan Aldi secara resmi melalui sepucuk surat tertanggal 16 Desember 2014. Seperti diketahui, selain dijerat pasal memperkaya diri, kejaksaan juga menjerat Udar dengan pasal pencucian uang. Udar dijerat kedua pasal ini saat menjabat Kepala Dishub Perhubungan Pemprov DKI.
Selain Aldi, hari ini penyidik kejaksaan memeriksa dua saksi lainnya, yakni Kepala Cabang Auto 2000 Keramat Jati, Shafruhan Sinungan, dan karyawan PT. Jati Galih Semesta, Dedi Rustandi.
Dedi Rustandi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penelusuran Tim penyidik terhadap aset-aset harta kekayaan yang diduga milik Udar.
"Saksi Shafruhan Sinungan tidak hadir tanpa keterangan," demikian Tony.
[dem]
BERITA TERKAIT: