"Kasus tanah ini tidak akan pernah selesai, soalnya mafia-mafia tanah tidak mendapat hukuman berat. Mereka leluasa bermain untuk kepentingan orang-orang berkantong tebal," kata Notaris Senior, Sarinandhe Djibran, beberapa waktu lalu (Senin, 15/12).
Untuk mengatasi kasus tanah ini, menurut Sarinandhe, pemerintah harus segera menata ulang tanah; mana milik negaradan mana milik rakyat.
"Kondisinya kan sekarang, tanah semakin sempit, sementara kebutuhan akan tanah semakin banyak. Sehingga muncul mafia-mafia yang merampok tanah-tanah rakyat," tegasnya.
Menurut Sarinandhe, yang juga Wasekjen KAHMI, Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus segera membuat sangsi tegas kepada para mafia-mafia tanah yang selama ini terkesan didiamkan. Meski memang persoalan tanah ini sangat sulit, sebab bukti-bukti otentik kadang tidak menjadi patokan jika tanah itu merupakan milik rakyat.
"Itu bisa mental dengan munculnya bukti-bukti bodong yang dibuat oleh mafia tanah. Mafia inilah yang harus dibumihanguskan," ujar notaris yang sudah berkecimpung selama 14 tahun ini.
[ysa]
BERITA TERKAIT: