KP3I Jakarta Desak Pemerintah Pusat Jatuhkan Sanksi Atas Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 15 Desember 2014, 20:05 WIB
KP3I Jakarta Desak Pemerintah Pusat Jatuhkan Sanksi Atas Ahok
basuki t. purnama/net
rmol news logo Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta sering melemparkan pernyataan yang sifatnya merugikan serta melakukan tindakan yang tidak mencerminkan seorang pemimpin.

Nyatanya, kinerja Pemprov DKI paling buruk dalam catatan perjalanan tata kelola pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Baca:  Berikut Penyebab dan Dampak Kinerja Rendah Pemprov DKI Jakarta

Demikian dikatakan Koordinator Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Jakarta, Sahat D. Manullang, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

KP3I mencatat kata-kata yang mengindikasikan "buang badan" atau menghindar dari tanggung jawab, contohnya, "saya baru menjabat tanyakan kepada Jokowi yang jadi gubernur sebelumnya". Ia juga membuat prasangka buruk terhadap aparaturnya dalam pernyataan "lebih baik tidak terserap daripada dikorupsi anggota saya".

Ahok juga kerap menyepelekan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi program pembangunan yang telah disetujui dalam bentuk Perda. Misalnya lewat kalimat: "itukan program siluman" atau "biarkan saja menjadi tabungan".
 
Sahat mengatakan, pernyataan-pernyataan tersebut menandakan karakter kepemimpinan Ahok sebagai kepala daerah sangat lemah, emosional dan tidak memahami tugas kepala daerah dengan benar.

"Karena itu, kami meragukan kepemimpinan Ahok dalam membina dan mengawasi perangkat daerah, sesuai dengan yang tercantum dalam UU Pemda tentang tugas dan wewenang Kepala Daerah. Sehingga menurut kami, sudah sepantasnya Pemerintah Pusat melakukan pembinaan kepada Ahok. Sebagai wujud pembinaan tersebut adalah menjatuhkan sanksi sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku," tegas Sahat.

Alasan, dasar, mekanisme dan bentuk sanksi yang dimaksud adalah  kemerosotan kinerja Pemerintah DKI Jakarta tahun 2014.

Selain itu, status APBD DKI Jakarta Tahun 2014 adalah keadaan luar biasa. UU 23/2014 Pasal 316 ayat 3 berbunyi: Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50 persen.

Sanksi dari pemerintah pusat kepada gubernur DKI sesuai dengan tugas dan kewenangan melakukan pembinaan kepada Kepala Daerah, Perangkat Daerah dan Pemerintahan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UU No 23 Tahun 2014 Pasal 7, 70 dan 382. Selain itu penerapan UU 23/2014 dan PP 79/2005.

KP3I Jakarta mendesak Pemerintah Pusat menjatuhkan sanksi atas kinerja yang tidak baik kepada Ahok yang mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan sesuai asas otonomi.

Sanksi tersebut adalah sebagai wujud dan tanggungjawab pemerintah pusat dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah yang mempunyai kinerja rendah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KP3I juga mendesak Mendagri agar lebih selektif mengevaluasi usulan RAPBD Tahun 2015 agar tidak mengulang realisasi APBD yang rendah seperti dua tahun sebelumnya. Mendesak Ahok sebagai Kepala Daerah agar lebih memperhatikan ketentuan perundang-undangan, memahami tugas dan wewenang Kepala Daerah serta mengurangi sikap arogansi dan kesewenangan.

"Mendesak DPRD DKI agar lebih professional dalam melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD," tutup Sahat. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA