"Pelaku usaha mikro kita itu jujur. Mereka harus dibantu," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Anak Agung Gede Ngurah Pupayoga, dalam sosialisasi MoU antara Kementerian Koperasi dan PP Ikatan Notaris Indonesia di Kantor Dinas Koperasi Jawa Timur di Surabaya (Jumat, 5/12).
Pada tanggal 21 November lalu, Kementerian Koperasi membuat MoU dengan PP Ikatan Notaris Indonesia. Dalam MoU itu disepakati para notaris akan menggratiskan akta koperasi bagi para pelaku usaha mikro yang memang tidak
bank-able. Dana untuk penggratisan ini berasal dana Kementerian Koperasi dari APBN.
Di Bali, saat sosialiasi, jelas Pupspayoga, kesepakatan ini direspons sangat positif oleh para notaris. Selain menggratiskan akta koperasi, malah mereka sepakat memberikan insentif untuk membantu koperasi sebesar Rp 2,5 juta.
"Kami, saat ini, akan sosialisasikan MoU ini di wilayah Jawa Timur agar notaris juga bisa menggaratiskan pelaku usaha mikro," ujar Puspayoga.
[ysa]
BERITA TERKAIT: