"Agar proyek e-KTP ini menjadi terang, mengingat akhir-akhir ini juga sempat terjadi moratorium e-KTP," kata Direktur Eksekutif Indonesia budget Control (IBC), Akhmad Suhaimi, kepada
RMOL beberapa saat lalu (Rabu, 3/12).
Dorongan Suhaimi ini beralasan karena berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seperti yang disampaikan kepada DPR Selasa siang (2/11). BPK, setelah mengadakan pemeriksaan di Kementerian Dalam Negeri ditemukan ketidakefektifan anggaran senilai Rp 357 miliar.
Ketidakefektifan ini dikarenakan tidak adanya regulasi teknis yang memadai di tingkat pemerintah daerah dan pada level pelaksana.
"Dalam kesimpulan ini, proyek e-KTP ditemukan kerugian negara senilai Rp 24,9 miliar," demikian Suhaimi.
[ysa]
BERITA TERKAIT: