KORUPSI PROYEK E-KTP

IBC: KPK Harus Segera Bergerak Cepat Sikapi Temuan BPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 03 Desember 2014, 06:41 WIB
IBC: KPK Harus Segera Bergerak Cepat Sikapi Temuan BPK
ilustrasi/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera bergerak cepat membongkar dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Agar proyek e-KTP ini menjadi terang, mengingat akhir-akhir ini juga sempat terjadi moratorium e-KTP," kata Direktur Eksekutif Indonesia budget Control (IBC), Akhmad Suhaimi, kepada RMOL beberapa saat lalu (Rabu, 3/12).

Dorongan Suhaimi ini beralasan karena berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seperti yang disampaikan kepada DPR Selasa siang (2/11). BPK, setelah mengadakan pemeriksaan di Kementerian Dalam Negeri ditemukan ketidakefektifan anggaran senilai Rp 357 miliar.

Ketidakefektifan ini dikarenakan tidak adanya regulasi teknis yang memadai di tingkat pemerintah daerah dan pada level pelaksana.

"Dalam kesimpulan ini, proyek e-KTP ditemukan kerugian negara senilai Rp 24,9 miliar," demikian Suhaimi. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA