Bebas Bersyarat untuk Pollycarpus Kewenangan Menteri Hukum dan HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 01 Desember 2014, 04:58 WIB
Bebas Bersyarat untuk Pollycarpus Kewenangan Menteri Hukum dan HAM
rmol news logo Pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy dalam pesan singkat kepada RMOL sesaat lalu (Senin, 1/12) terkait bebas bersyarat terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto.

"Bila memang prosedur telah dilalui sesuai dengan aturan yang ada, hak yang bersangkutan harus diberikan," tegas politikus PKS ini.

"Karena ini berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, jadi hak yang dimiliki oleh napi harus diberikan sepanjang sesuai dengan aturan," tandasnya.

Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat setelah dianggap menjalani 2/3 masa tahanan atas pembunuhan Munir. Polly baru menjalani delapan tahun hukuman dari vonis 14 tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Pollycarpus menegaskan, kebebasannya sesuai dengan prosedur yaitu SK MenkumHaM Nomor: W.11.PK.01.05.06-0028 Tahun 2014.  [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA