Rencananya, Pemprov meÂnyeÂÂdiakan sekitar 11 lokasi parÂkir bagi para pengendara moÂtor (biker). Lahan parkir tersebut ditempatkan pada gedung-geÂdung di sepanjang Medan MerÂdeka Barat-MH Thamrin seperti GeÂdung Jaya, Djakarta Theatre, SaÂrinah, Gedung BII, Gedung Bank Dagang Negara (BDN), GeÂdung Oil, Plaza Permata, GeÂdung Kosgoro, Hotel Pullman atau Wisma Nusantara, Grand Indonesia dan The City Tower.
Gedung-gedung tersebut dikeÂtahui telah melakukan perÂjanjian kerja sama dengan Dinas PerÂhuÂbungan DKI untuk menyeÂdiakan lahan parkir. Namun yang terjadi di lapangan, di gedung-gedung yang telah kerja sama tersebut, jusÂtru tempat parkirnya saat ini sudah penuh dengan karyawan maupun pengunjung.
Seperti yang diungkapkan YusÂman, petugas parkir di Gedung SaÂrinah, sampai saat ini saja lahan parkir yang disediakan di gedung ini sangat sedikit. Setiap hari, motor berdesakan untuk parkir.
Dibanding parkir motor dan mobil, jelas jauh lah kalau disini. Bisa dilihat lahan parkir untuk moÂbil justru lebih luas dari parkir motor. Kadang saya bingung mau naroh di mana lagi kalau ada moÂtor yang parkir. Kalau pun ada, di belakang dekat jalan Sabang, itu tapi parkir liar,†katanya.
Ia mengatakan, jika Gedung SaÂÂrinah menjadi salah satu geÂdung yang menyediakan lokasi parkir untuk aturan larangan moÂtor melintas, seharusnya, lahan parkir motor ditambah.
Ya meÂmang mesti ditambah, mau taruh di mana lagi, sudah sempit begini. Kalau dipaksakan ya tetap nggak bisa, nanti malah rusak,†ujar Yusman.
Dia pun meminta, seharusnya Pemprov DKI lebih memikirkan lagi lokasi yang dinilai paling layak untuk dijadikan lahan parÂkir aturan pelarangan motor. LoÂkasi yang dipilih harus memiÂliki kapasitas besar. Malah kalau bisa dibangun khusus untuk lahan parkir alternatif,†sarannya.
Tak jauh berbeda dengan SurÂhan, salah satu petugas parkir di Hotel Pullman di Jalan Thamrin mengatakan, kondisi parkir yang padat di gedung tersebut, seperÂtinya sulit jika harus ditambah deÂngan pengendara motor yang ikut memarkirkan kendaraannya.
Setiap hari parkiran motor padat, sebagian besar motor yang diparkir adalah milik karyawan Hotel Pullman atau Wisma NuÂsantara. Motor-motor yang diparÂkir di lahan itu biasanya parkir selama 8 jam,†terangnya.
Menurut Surhan, parkiran moÂtor di Hotel Pullman dan Wisma Nusantara yang mampu menamÂpung sekitar 500 sepeda motor ini baru sepi pada malam hari atau hari Minggu. Ia pun belum diberi tahu soal gedung Hotel Pullman yang dijadikan salah satu lokasi alternatif parkir.
Sudah tahu aturannya, tapi saya belum mendapat informasi langsung dari pimpinan kalau di sini nanti akan dijadikan salah satu gedung lahan parkir. BingÂung juga kalau mulai diberÂlaÂkuÂkan, mau parkir di mana lagi? Tempatnya saja sudah terbatas seperti ini,†ucap Surhan.
Terkait hal ini, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit menjamin, laÂhan parkir yang telah disediakan akan mampu menampung peÂngÂenÂdara motor yang memarÂkirkan kenÂdaÂraannya karena aturan pelaÂrangan tersebut.
Ke-11 tempat itu bisa meÂnampung 9.318 mobil dan 5.128 unit sepeda motor. Bahkan bukan hanya 11 lokasi itu, kita juga mengÂoptimalkan pengguÂnaan lapangan eks IRTI Monas dan lahan parkir Carrefour HarÂmoÂni,†ujar Benjamin.
Mengenai tarif parkir yang akan dibebankan, Benjamin meÂngaku hal itu bergantung pada keÂbijakan masing-masing peÂngeÂÂlola gedung. "Untuk semenÂtara masih disesuaikan dengan tarif parkir yang berlaku setemÂpat,†tandasÂnya.
Dishub Siapkan Sanksi Bagi Kendaraan Yang MenerobosMeski waktu uji coba pelaÂraÂngan motor melintas sudah diteÂtapkan, saat ini Dinas PerhuÂbuÂngan (Dishub) DKI Jakarta masih menunggu peraturan gubernur (Pergub), yang menjadi landasan hukum aturan tersebut.
Menurut Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Benjamin Bukit, seÂcara verbal, Pergub sudah diÂajuÂkan ke gubernur. Pergub yang dibuat, diklaim sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan AngÂkutan Jalan dan PP Nomor 79 tahun 2013. Namun kedua lanÂdasan hukum tersebut belum cuÂkup memberikan kewenangan kepada Dishub untuk menerapÂkan mekanisme pelarangan.
Dalam Pergub yang sedang diÂbahas juga terdapat sanksi kepada kendaraan yang menerobos.
"Memang perlu komÂbinasi anÂtara undang-unÂdang, peraturan pemerintah dan Pergub supaya aturan pelarangan itu bisa diÂmungÂkinkan," terang Benjamin.
Saat uji coba nanti, sekaligus akan dilakukan sosialisasi kepada pengendara. Kendaraan roda dua yang kedapatan melintas akan diÂberhentikan dan dikenakan sanksi tilang. Besaran tilang atau keÂmungÂkinan sanksi lain, saat ini masih dirancang dan akan dituÂangÂkan di dalam Pergub yang nanÂti akan disahkan.
Namun, jika ada pengendara sepeda motor yang kedapatan meÂÂlintas dan mengaku belum meÂngeÂtahui diterapkannya aturan ini, piÂhaknya hanya akan memÂberikan sanksi berupa teguran dan peringaÂtan saja. Uji coba akan dilakukan hingga akhir JaÂnuari 2015, seÂhingga pada awal Februari 2015 sudah diterapkan secara penuh.
"Awal Februari 2015, pemÂbeÂrian sanksi dilakukan secara tegas kepada semua kendaraan roda dua yang kedapatan masih meÂlintas," imbuhnya.
Pemprov DKI menyediakan 10 unit bus tingkat gratis, dengan rute yang sama. Penyediaan bus gratis tersebut digunakan bagi pengendara yang menitipkan kenÂdaraanya dan melanjutkan perjalanan menggunakan bus tingkat gratis tersebut.
Ia berharap, setelah pengenÂdaÂra memarkirkan kendaraannya di lahan parkir, minat masyarakat menggunakan transportasi umum maupun bus tingkat semakin tingÂgi. Pemprov DKI rencananya akan membeli sebanyak 70 unit bus tingkat gratis untuk menÂduÂkung kebijakan tersebut.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menyaÂtakan, nantinya aturan pelaÂrangan ini tidak berlaku bagi polisi dan Dishub. Petugas polisi, Dishub DKI, dan TransJakarta tetap diperÂbolehkan melintas di kaÂwasan tersebut. Namun, haÂrus kenÂdaraan dinas dan sedang dalam tugas di kawasan tersebut. ***