PDIP Minta Menteri Ketenagakerjaan Jalankan Politik Upah Layak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 20 November 2014, 23:18 WIB
PDIP Minta Menteri Ketenagakerjaan Jalankan Politik Upah Layak
rieke diah/net
rmol news logo . Hingga saat ini ada 26 provinsi yang telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Di antara provinsi itu adalah Bangka Belitung yang naik 28 persen, Banten yang naik 20,7 persen, serta Sulawesi Tengah dan Gorontalo yang naik 20 persen.

Sementara provinsi yang belum menetapkan UMP di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua Barat. Salah satu penyebab belum menetapkan UMP karena upah minimum kota/kabupaten belum putus dan belum diajukan kepada gubernur atau sudah diajukan tetapi belum ada kesepakatan dari pihak perwakilan pemberi kerja.

"Saya memohon agar pemerintah, khususnya Kementrian Ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah dalam melahirkan upah layak," kata politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, terkait dengan  batas akhir putusan penetapan Gubernur untuk upah minimun kota/kabupaten, beberapa saat lalu (Kamis, 20/11).

Rieke pun meminta penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan atas beredarnya berita yang memuat pernyataan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, yang meminta pembatalan usulan UMK Kota Bekasi, dengan alasan melanggar aturan karena di atas KHL.

"Keputusan kenaikan upah pada akhirnya adalah sebuah keputusan politik yang memperlihatkan keberpihakan negara untuk tidak jalankan politik upah murah. Sebagai contoh, nilai kebutuhan hidup layak (KHL) di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 2.538.174, dan Gubernur DKI menetapkan Rp 2.700.000," demikian Rieke. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA