Sementara provinsi yang belum menetapkan UMP di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua Barat. Salah satu penyebab belum menetapkan UMP karena upah minimum kota/kabupaten belum putus dan belum diajukan kepada gubernur atau sudah diajukan tetapi belum ada kesepakatan dari pihak perwakilan pemberi kerja.
"Saya memohon agar pemerintah, khususnya Kementrian Ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah dalam melahirkan upah layak," kata politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, terkait dengan batas akhir putusan penetapan Gubernur untuk upah minimun kota/kabupaten, beberapa saat lalu (Kamis, 20/11).
Rieke pun meminta penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan atas beredarnya berita yang memuat pernyataan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, yang meminta pembatalan usulan UMK Kota Bekasi, dengan alasan melanggar aturan karena di atas KHL.
"Keputusan kenaikan upah pada akhirnya adalah sebuah keputusan politik yang memperlihatkan keberpihakan negara untuk tidak jalankan politik upah murah. Sebagai contoh, nilai kebutuhan hidup layak (KHL) di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 2.538.174, dan Gubernur DKI menetapkan Rp 2.700.000," demikian Rieke.
[ysa]
BERITA TERKAIT: