Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yusril: Penunjukan Jaksa Agung Kewenangan Subjektif Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 20 November 2014, 15:06 WIB
Yusril: Penunjukan Jaksa Agung Kewenangan Subjektif Presiden
yusril ihza mahendra
rmol news logo Tidak ada UU yang dilanggar Presiden Joko Widodo dalam melantik HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Bahwa saat ini Prasetyo menjadi anggota DPR dari Nasdem, dapat mengajukan surat pengunduran diri sebelum dilantik.

"Jadi tidak akan ada rangkap jabatan bagi yang bersangkutan," jelas pakar hukum tata negara, Prof. Yusril  Ihza Mahendra dalam pesan singkat yang diterima RMOL (Kamis, 20/11).

Lebih jauh dia menjelaskan, seorang pensiunan jaksa dan anggota parpol bisa saja dilantik jadi jaksa agung. Hal itu tidak melanggar UU.

"Kalau persoalan apakah Prasetyo adalah figur yang tepat untuk diangkat jadi jaksa agung, saya tidak mau komentari. Karena hal itu adalah kewenangan dan pilihan subyektif presiden," ungkapnya.

Bagus atau tidaknya kerja Prasetyo sebagai jaksa agung, menurutnya,, belum bisa dinilai saat ini. "Kita lihat saja seperti apa kinerjanya nanti. Kalau bagus kita dukung. Kalau kerjanya ngawur ya kita kritik," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA