Sudah Saatnya Jokowi-JK Keluarkan Jurus Nasionalisasi Substansial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 19 November 2014, 03:35 WIB
Sudah Saatnya Jokowi-JK Keluarkan Jurus Nasionalisasi Substansial
jokowi/net
rmol news logo . Kebijakan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kala selama ini bersifat karikatif. Dan kebijakan ini justru membuat tingkat kepuasan publik menurun.

Demikian disampaikan ahli ekonomi-politik Pusat Kajian Pancasila dan kepimpinan Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Yudhie Haryono, beberapa waktu lalu (Selasa, 18/11).

"Era blusukan sudah. Cari investor asing, sudah. Kerja kartu sudah. Ujungnya program kenaikan harga BBM, juga sudah. Lalu, kenapa tingkat kepuasan publik terhadap Jokowi-JK menurun? Jawabannya adalah karena kerja itu berbasis nasionalisme karitatif atau pinggiran," kata Yudhie.

Menurut Yudhie, kebijakan-kebijakan Jokowi-JK belum menyentuh persoalan subtansi dasar berbangsa dan bernegara. Kebijakan yang ada pun hanya solusi jangka pendek.

Karena itu, menurutnya, kebijakan itu harus diperdalam dengan kebijakan subtantif, yang berbasis Pancasila dan Konstitusi. Dan dalam konteks ini, ada momentum bagi Jokowi-JK melakukan kerja konstitusional melalui enam hal.

Pertama, renegosiasi seluruh kontrak karya, jika tak berani nasionalisasi aset strategis. Kedua, hapus semua hutang najis yang selama ini membebani APBN. Ketiga, Jokowi-JK harus memproteksi dan mensubsidi seluruh produk dalam negeri. Keempat, sita aset-aset koruptor dan obligor nakal.

"Kelima, tradisikan nasionalisme di semua sektor pendidikan formal, informal, dan non formal. Keenam, investasi nasional berkelanjutan," jelas Yudhie.

Dia menyatakan kebijakan karitatif seperti kerja "mengobati lambung dengan kerokan", artinya bisa menyembuhkan tapi efeknya sebentar. Di dalam waktu singkat, kata dia, penyakit itu akan datang lagi dan bakan dengan serangan lebih hebat.

"Karenanya obat hanya satu, yakni kebijakan nasionalisme subtantif. Itulah definisi kerja konstitusional," ujarnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA