Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman dalam keterangannya kepada
RMOL, Rabu (12/11).
Menurut Jajat, penghapusan kolom agama dalam KTP dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial diantara masyarakat, sanksi sosial merupakan hal yang patut di waspadai. Sebagai contoh bila ada diantara masyarakat diketahui tidak mempunyai keyakinan yang jelas seperti dalam KTP dikhawatirkan akan terjadi pengucilan yang berdampak terjadinya perpecahan antar masyarakat.
"Sebaiknya Mendagri menjelaskan secara rinci apa yang menjadi motif di balik pengosongan kolom agama dalam KTP tersebut, sehingga tidak menimbulkan konflik berkelanjutan. Bahkan akan lebih baik jika niat tersebut dikaji ulang terhadap dampak-dampak lain yang bisa mengancam keutuhan NKRI," tegas Jajat.
Ia menambahkan, mempermasalahkan kolom agama dalam KTP secara tidak langsung Mendagri Tjahjo Kumolo di awal masa jabatannya sudah melakukan kebijakan blunder, faktanya banyak pihak yang menolak kebijakan tersebut.
"Padahal masih banyak hal-hal lain yang sifatnya lebih mendesak dari permasalahan pengosongan kolom agama yang harus segera di selesaikan seperti e-KTP yang hingga kini tidak kunjung rampung," tandas Jajat.
[rus]
BERITA TERKAIT: