Kerajaan Arab Saudi Dinasihati Bentuk Departemen Lalu Lintas Perempuan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/shoffa-a-fajriyah-1'>SHOFFA A FAJRIYAH</a>
LAPORAN: SHOFFA A FAJRIYAH
  • Sabtu, 08 November 2014, 20:12 WIB
Kerajaan Arab Saudi Dinasihati Bentuk Departemen Lalu Lintas Perempuan
ilustrasi/net
rmol news logo . Selain meminta Kerajaan Arab Saudi mencabut larangan mengemudi bagi perempuan, Dewan Syura Arab Saudi yang sekaligus penasihat Kerajaan juga menyarakan kepada pemerintah untuk membentuk "Departemen Lalu Lintas Perempuan."

Departemen ini, seperti dikutip Associated Press (Sabtu, 8/11), dibentuk khusus untuk menangani pengemudi perempuan jika mobil mereka rusak, mengalami masalah seperti mogok, dan untuk menilang. Hal itu karena untuk mencegah terjadinya interaksi antara pengemudi perempuan dengan polisi lalu lintas pria, karena akan ada sanksi jika ada yang melanggar.

Jika berbicara dengan pengemudi perempuan, petugas polisi akan mendapat hukuman satu bulan penjara.

Sebelumnya, Dewan Syura terus berupaya agar pemerintah mencabut larangan perempuan mengendarai mobil. Meski demikian, dalam usul Dewan Syura tersebut tetap ada batas-batas yang membuat perempuan tidak bisa leluasa berkendara layaknya seorang pria.

Misalnya saja hanya perempuan yang berusia di atas 30 tahun yang diperbolehkan mengemudi. Itupun harus mendapat izin dari laki-laki yang masih satu nasab seperti suami atau ayahnya.

Selain itu, para perempuan itu juga diperbolehkan untuk menjadi sopir di jam 07.00-20.00. Mereka juga tidak diperbolehkan menggunakan make up dan harus mengenakan baju sesuai syariah. Di dalam kota, mereka dapat berkendara tanpa nasab laki-lakinya tetapi di luar kota laki-laki diwajibkan untuk ikut di dalamnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA