Seperti dikutip
Associated Press hari ini (Sabtu, 8/11), misalnya saja hanya perempuan yang berusia di atas 30 tahun yang diperbolehkan mengemudi. Itupun harus mendapat izin dari laki-laki yang masih satu nasab seperti suami atau ayahnya.
Selain itu, para perempuan itu juga diperbolehkan untuk menjadi sopir di jam 07.00-20.00. Mereka juga tidak diperbolehkan menggunakan make up dan harus mengenakan baju sesuai syariah. Di dalam kota, mereka dapat berkendara tanpa nasab laki-lakinya tetapi di luar kota laki-laki diwajibkan untuk ikut di dalamnya.
Perlu diketahui, Dewan Syura adalah sebuah badan yang berfungsi sebagai penasihat Raja dalam berbagai kebijakan dan pembuatan peraturan.
Pengajuan ini terjadi sejak Dewan Syura memiliki 30 anggota perempuan, dari total 150 anggota. Keputusan itu menetapkan batas minimal 20 persen keanggotaan perempuan dalam Dewan Syura.
Sebelumnya, semua anggota Dewan Syura adalah laki-laki. Baru pada Januari 2013, 30 perempuan akhirnya disahkan sebagai anggota Dewan yang membuat Raja Abdullah dipandang telah mendorong reformasi di kerajaan ultra konservatif tersebut.
[ysa]
BERITA TERKAIT: