"Penahanan itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 32 ayat 2 UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Kapolsek Gambir, melalui sambungan telepon, berjanji kepada LBH Jakarta akan melepaskan MR dari tahanan," kata pengacara publik LBH Jakarta, A. Hardi Firman, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 6/11).
Polsek Metro Gambir menangkap dan menahan MR sejak 20 Oktober lalu. Menurut A. Hardi Firman, kejadian yang menimpa MR dialami saat dia mengikuti prosesi penyambutan presiden baru Joko Widodo di lapangan Monumen Nasional. MR yang tengah dalam kondisi mabuk diamankan petugas kepolisian yang berjaga. Namun, dia tidak diperkenankan pulang sehingga ditinggal teman-temannya.
"Setelah mendengar bisikan, MR mengamuk ke sembarang arah dan mengenai polisi yang menangkapnya. Seketika itu juga tiga aparat memukuli MR," kata Hardi
Selanjutnya, MR dibawa ke kantor Mapolsek Gambir dan kembali mendapat penganiayaan hingga babak belur.
"MR masih ditahan dengan sangkaan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ujar Hardi.
Yang menjadi pertanyaan, dalam Surat Perintah Penahanan, tertera usia MR adalah 19 tahun. Padahal, pihak keluarga telah mengklarifikasi dengan membawa dokumen resmi yang menerangkan dia baru berusia 16 tahun atau kelahiran 15 April 1998 namun tidak digubris penyidik.
"Polsek Gambir telah salah dalam menerapkan ketentuan hukum bagi MR dengan ketentuan KUHAP sebagai dasar penahanan. Padahal, bagi anak yang belum berusia 18 tahun mekanisme hukum acara pidananya secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelas Hardi.
[ysa]
BERITA TERKAIT: