Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Bisa Panggil Paksa Pemerintah, termasuk Menko Polhukam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 02 November 2014, 14:45 WIB
DPR Bisa Panggil Paksa Pemerintah, termasuk Menko Polhukam
bambang soesatyo
rmol news logo Pimpinan DPR bentukan Fraksi PDIP, Nasdem, PKB, Hanura dan PPP tidak sah.

"Tidak sah, namun tidak tidak mengkhawatirkan," tegas sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo saat dihubungi RMOL (Minggu, 2/11).

Sebab, secara legal formal pimpinan DPR versi fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat itu tidak bisa juga berbuat apa-apa. Karena memang tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

"Sebagai bukti, saat mereka kemarin hendak menyelenggarakan Paripurna tidak bisa dan akhirnya hanya memakai ruangan rapat fraksi PDIP di ruang KK-2. Jadi, ya kita anggap lucu-lucuan saja," ungkapnya.

Makanya, bagi politikus yang akrab disapa Bamsoet ini, tidak ada alasan bagi pemerintah menolak undangan dari DPR. DPR yang sah bisa memanggil paksa pemerintah kalau juga tidak datang setelah dilayangkan surat tiga kali secara berturut-turut. Hal itu sesuai dengan ketentuan UU MD3 dan tata tertib tatib.

"Termasuk Menko Pulhukan. Jika dipanggil DPR tiga kali berturut-turut dan secara patut, tidak (juga) datang, (pemerintah) dapat dipanggil paksa. Itu amanat UU," ungkapnya. (Baca: Pemerintah Tak Mau Rapat dengan DPR Sampai Masalah Selesai)

Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, pihaknya sendiri baru akan menggelar rapat internal penetapan jadwal untuk mengundang pemerintah besok. "Senin, penetapan jadwal. Yang terdekat (rapat kerja) dengan Kapolri dan Menhukham," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA