KASUS KBS

Polrestabes Surabaya Harus Segera Limpahkan Kasus Pertukaran Satwa Langka ke Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 31 Oktober 2014, 08:36 WIB
rmol news logo . Negara, paling tidak, merugi sebesar Rp 840 miliar dalam kasus pertukaran satwa langka di Kebun Binatang Surabaya (KBS).

"Untuk itu Polrestabes Surabaya harus bekerja cepat melimpahkan kasus ini ke kejaksaan agar bisa segera digelar di pengadilan dan para pelakunya dihukum maksimal," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 31/10).

Neta juga berharap Mabes Polri dan Polda Jatim tidak melakukan intervensi dalam kasus KBS, tapi justru harus mesupervisi Polrestabes Surabaya agar kasus ini bisa segera dituntaskan. Selama ini proses penanganan kasus KBS cenderung berputar-putar dan jalan di tempat.

"Padahal negara dan masyarakat Surabaya sangat dirugikan oleh ulah para mafia satwa langkah yang menjarah isi KBS," ungkap Neta.

Pemindahaan satwa langka dari KBS dilakukan dari 23 April hingga 4 Mei 2013. Jumlahnya mencapai 420 satwa. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA