"Dalam menyeleksi menteri, Trisakti perlu dilengkapi dan diubah menjadi Catur Sakti, ditambah dengan berkesadaran dalam hukum," ujar Didied dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Menurut Didied, ketika kabinet dituntut harus bersih dan dikoreksi ke KPK maka para calon menteri yang pernah melanggar hukum dan terindikasi korupsi tidak bisa terpilih dalam kabinet.
Sebaliknya, para calon menteri yang pernah melakukan tindakan tercela dan melanggar hukum harus sadar diri, menolak supaya tidak merepotkan presiden ketika nanti bertugas.
The President Center sendiri pernah memberikan Buku Panduan tentang Etika Presiden kepada Jokowi baik melalui KPU maupun di kediamannya di Solo. Seyogyanya, menurut Didied, buku tersebut dicermati karena di dalamnya terdapat pedoman betapa pentingnya inter personal skill, yaitu ketika seorang telah menjadi pemimpin atau Presiden harus diatur bicaranya, kelakuannya, pakaiannya, gerak geriknya agar lebih berwibawa.
"Bung Karno, Evita Peron dan berbagai pemimpin di negara lain, begitu terpilih menjadi Presiden maka segera mengubah penampilan, kostum, gaya dan cara berbicara," kata Didied mencontohkan.
[dem]