Berdasarkan data Woodmac, dalam kurun waktu 5 tahun ke depan, ada sekitar 20 KKS yang akan habis masa kontraknya. Dua puluh KKS ini memproduksi sekitar 635.000 barel setara minyak per hari di tahun 2013 atau 30% dari total kapasitas produksi Migas di Indonesia.
Menanggapi kenyataan itu, para pemangku kepentingan migas di Indonesia mengusulkan kepada Pemerintah untuk membuat Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur ketentuan perpanjangan kontrak migas yang adil dan transparan. Permen tersebut haruslah mendukung usaha-usaha yang menciptakan iklim investasi migas yang kondusif, menciptakan sinergi yang baik di antara para perusahaan migas di Indonesia.
Gagasan dan usulan ini mengemuka dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mencari Bentuk Perpanjangan Kontrak Migas Yang Adil dan Transparan†yang diselenggarakan oleh Energy Nusantara dan dipandu oleh Founder Energy Nusantara, Joi Surya Dharma. FGD ini dihadiri tidak kurang dari 50 para pemangku kepentingan industri migas di tanah air, termasuk wakil pemerintah, pembuat kebijakan energi, perusahan-perusahan migas, asosiasi dan akademisi.
"Regulasi ini diharapkan dapat membuat entitas-entitas tersebut bersinergi dengan baik sesuai dengan kemampuannya untuk mencapai Ketahanan Energi Nasional serta pertumbuhan industri Migas nasional," kata Joi beberapa saat lalu (Jumat, 24/10).
Menurut Joi, pemerintah juga patut mempertimbangkan agar kesempatan berpartisipasi tidak hanya diberikan kepada Pertamina tetapi juga kepada Perusahaan Migas swasta nasional yang mempunyai kredibilitas dan rekam jejak yang jelas. Dengan kata lain, sinergi BUMN Energi dan PMSN serta perusahaan asing sangat diperlukan saat ini.
"Hasil FGD ini akan diberikan kepada Pemerintah yang sedang merumuskan Rancangan Peraturan Menteri mengenai Perpanjangan Kontrak Migas sebagai bahan masukan dari para pemangku kepentingan Migas Indonesia," demikian Joi.
[ysa]
BERITA TERKAIT: