Jangan Ada Bongkar Pasang Menteri di Tengah Jalan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 23 Oktober 2014, 03:56 WIB
Jangan Ada Bongkar Pasang Menteri di Tengah Jalan<i>!</i>
ilustrasi/net
rmol news logo . Menetapkan susunan kabinet bukan persoalan sepele, serta bukan juga soal cepat atau lambat. Menyusun kabinet adalah memilih menteri yang tepat. Sebab jajaran kabinet harus bisa jadi team work yang kuat dan solid dalam membantu presiden menjalankan roda pemerintahan lima tahun kedepan.

"Jangan sampai karena terburu-buru pada akhirnya menteri yang dipilih tidak memiliki kemampuan dan kinerja yang baik sehingga di tengah jalan terjadi bongkar pasang kabinet," kata Wakil Sekjen DPP Hanura, Dimas Hermadiyansyah, beberapa saat lalu (Kamis, 23/10).

Oleh karena itu, ungkap Dimas, UU 39/2008 pasal 16 ayat 1 memberikan kelonggaran waktu bagi presiden dalam menyusun kabinet paling lama 14 hari sejak Presiden mengucap sumpah atau janji. Lebih-lebih Jokowi-JK menjalankan tradisi baru dalam menentukan orang-orang yang akan ditempatkan di kabinetnya, yaitu dengan meminta KPK dan PPATK untuk menelusuri rekam jejak kekayaan yang dimiliki oleh para calon menteri, sebagai wujud komitmen ingin membentuk pemerintahan yang bersih dari korupsi.

"Maka ketika KPK dan BPK memberikan tanda merah ke beberapa nama calon menteri tentunya Pak Jokowi harus mempertimbangkan kembali, belum lagi ada perubahan dan pemisahan kementrian yang akan dibentuk, hal ini tentunya mempengaruhi apakah harus ada perubahan nomenklatur atau tidak," ungkap Dimas, yang percaya Jokowi pasti mengumumkan kabinet secepatnya jika komposisi yang tepat sudah tersusun. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA