"Sehingga memperkuat legitimasi pemerintahan dan sekaligus bisa memfokuskan diri untuk bekerja bukan justru melindungi diri atau bangun bungker dari persoalan hukum," kata pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Ari Dwipayana, dalam keterangan beberepa saat lalu (Rabu, 22/10).
Oleh karena itu, lanjut dia, isu soal pembentukan kabinet bukan soal waktu, cepat atau lambat. Karena UU memberikan ruang 14 hari bagi Presiden untuk bentuk kabinet.
"Isu utamanya adalah bagaimana Presiden bisa menangkap harapan publik untuk membentuk kabinet yang handal, bekerja dan kredibel. Inilah dasar mengapa pelibatan KPK dan PPATK bagian dari harapan itu," demikian Ari.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.