UU Keuangan Negara

Dahlan Iskan: Direksi BUMN Tak Perlu Resah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 21 Oktober 2014, 05:31 WIB
Dahlan Iskan: Direksi BUMN Tak Perlu Resah
dahlan iskan/net
rmol news logo . Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak perlu resah meski Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review atas UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Demikian disampaikan Dahlan Iskan. Menurut Dahlan, justru putusan MK itu menguatkan posisi BUMN.

Sebab, jelas Dahlan, inti dari penolakan atas pengujian UU tersebut adalah untuk menegaskan bahwa instansi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) punya wewenang mengawasi keuangan perusahaan negara. Tetapi dalam putusan itu juga dinyatakan bahwa pengawasan terhadap keuangan perusahaan negara tidak boleh disamakan seperti pengawasan terhadap keuangan kementerian atau lembaga negara.

"Pemeriksaan terhadap keuangan BUMN harus berdasarkan judge rule bisnis, bukan judge rule government," kata Dahlan pada acara perpisahan dengan direksi perusahaan plat merah di Kementerian BUMN, Jakarta, sebagaimana dilansir JPNN (Selasa, 21/10).

Dia memberi contoh, suatu perusahaan yang bergerak di bidang investasi punya tiga lini bisnis. Satu bisnisnya merugi, sementara dua lini bisnis yang lain untung. Ketika dihitung secara keseluruhan, perusahaan tersebut masih untung.

"Tentu rugi yang dialami satu lini bisnis ini tidak bisa dikategorikan kerugian negara," demikian Dahlan Iskan. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA