Demikian disampaikan Dahlan Iskan. Menurut Dahlan, justru putusan MK itu menguatkan posisi BUMN.
Sebab, jelas Dahlan, inti dari penolakan atas pengujian UU tersebut adalah untuk menegaskan bahwa instansi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) punya wewenang mengawasi keuangan perusahaan negara. Tetapi dalam putusan itu juga dinyatakan bahwa pengawasan terhadap keuangan perusahaan negara tidak boleh disamakan seperti pengawasan terhadap keuangan kementerian atau lembaga negara.
"Pemeriksaan terhadap keuangan BUMN harus berdasarkan judge rule bisnis, bukan
judge rule government," kata Dahlan pada acara perpisahan dengan direksi perusahaan plat merah di Kementerian BUMN, Jakarta, sebagaimana dilansir
JPNN (Selasa, 21/10).
Dia memberi contoh, suatu perusahaan yang bergerak di bidang investasi punya tiga lini bisnis. Satu bisnisnya merugi, sementara dua lini bisnis yang lain untung. Ketika dihitung secara keseluruhan, perusahaan tersebut masih untung.
"Tentu rugi yang dialami satu lini bisnis ini tidak bisa dikategorikan kerugian negara," demikian Dahlan Iskan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: