
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur DKI Jakarta, terbit bersamaan Keppres penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI.
Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan, Keppres tersebut sudah diteken oleh Presiden SBY perhari ini.
Selanjutnya status Ahok akan berubah jadi gubernur definitif setelah DPRD DKI menggelar sidang paripurna.
Dalam acara silaturahmi perpisahan dengan Jokowi di Istora Senayan siang ini, Jokowi mengumumkan kepada ribuan PNS DKI yang hadir, bahwa terhitung hari ini ia bukan lagi gubernur. (Baca:
Terhitung Hari Ini Jokowi Bukan Gubernur DKI Lagi).
Joko Widodo akan dilantik menjadi Presiden RI, Senin mendatang (20/10). Sebagai kandidat presiden yang berpasangan dengan Jusuf Kalla, ia meraup 70.997.833 suara (53,15 persen). Sementara lawannya yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendapat 62.576.444 suara (48,65 persen).
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.