KPU Diharapkan Paham Konsekuensi Perppu Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 07 Oktober 2014, 05:56 WIB
KPU Diharapkan Paham Konsekuensi Perppu Pilkada
rmol news logo . Mendagri Gamwan Fauzi membenarkan telah berkomunikasi dengan Ketua KPU Husni Kamil Manik terkait Perppu Nomor 1 dan 2 tahun 2014. Dua Perppu yang diterbitkan Presiden SBY akhir pekan lalu ini pada intinya membatalkan pelaksanaan Pilkada oleh DPRD.

"Iya, saya sudah bicara dengan Ketua KPU," ujar Gamawan.

Kepada Husni, Gamawan menjelaskan KPU sudah bisa menggunakan Perppu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pilkada.

"Jadi tidak lagi berdasarkan UU Pilkada Nomor 22 tahun 2014, karena sudah dicabut," kata dia dalam wawancara ekslusif dengan JPNN.

Dia mengatakan Kemendagri tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk menyosialisasikan makan dari dua Perppu tersebut. Sosialisasi perlu dilakukan segera karena ada kesalahpamahan bahwa Perppu seolah-olah hanya membatalkan UU.

"Padahal tidak seperti itu. Perppu itu memuat secara utuh mengenai sistem pemilihan kepala daerah langsung dengan segala perbaikannya," katanya.

Dikatakan Gamawan, penting bagi KPU untuk menyikapi karena mereka yang menindaklanjuti dua Perppu tersebut.

"KPU pasti sudah tahu itu. Mudah-mudahan KPU merancang dengan baik. Misalkan apakah (pelaksanaan pilkada) akan tertunda satu bulan atau dua bulan," katanya.

Salah satu yang penting adalah terkait kapan pilkada serentak sebagaimana dimuat dalam Perppu bisa dilaksanakan.

"Itu KPU. Nanti ketemunya (pilkada serentak) di 2020. Jadi ini di 2015 akan diatur. Bulan berapa. Misalnya bulan September," pungkasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA