"Iya, saya sudah bicara dengan Ketua KPU," ujar Gamawan.
Kepada Husni, Gamawan menjelaskan KPU sudah bisa menggunakan Perppu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pilkada.
"Jadi tidak lagi berdasarkan UU Pilkada Nomor 22 tahun 2014, karena sudah dicabut," kata dia dalam wawancara ekslusif dengan
JPNN.
Dia mengatakan Kemendagri tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk menyosialisasikan makan dari dua Perppu tersebut. Sosialisasi perlu dilakukan segera karena ada kesalahpamahan bahwa Perppu seolah-olah hanya membatalkan UU.
"Padahal tidak seperti itu. Perppu itu memuat secara utuh mengenai sistem pemilihan kepala daerah langsung dengan segala perbaikannya," katanya.
Dikatakan Gamawan, penting bagi KPU untuk menyikapi karena mereka yang menindaklanjuti dua Perppu tersebut.
"KPU pasti sudah tahu itu. Mudah-mudahan KPU merancang dengan baik. Misalkan apakah (pelaksanaan pilkada) akan tertunda satu bulan atau dua bulan," katanya.
Salah satu yang penting adalah terkait kapan pilkada serentak sebagaimana dimuat dalam Perppu bisa dilaksanakan.
"Itu KPU. Nanti ketemunya (pilkada serentak) di 2020. Jadi ini di 2015 akan diatur. Bulan berapa. Misalnya bulan September," pungkasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: