Gugatan yang akan diajukan Rabu besok ini juga didukung sejumlah elemen masyarakat. Diantaranya perwakilan Rakyat Petani Jawa Barat, Persatuan Buruh Jawa Tengah.
"Kami tidak rela hak rakyat untuk menjadi pemimpin dirampas DPRD," kata Ketua Umum LBH Laskar Dewa Ruci, Sirra Prayuna, di Galeri Cafe, Menteng, Jakarta Pusat (Senin, 6/10).
Dengan disahkannya UU Pilkada melalui DPRD, tambah Sirra, mempertontonkan dengan jelas bahwa DPR telah merampas hak rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan yang dijamin konstitusi. Terlebih lagi, drama politik telah menunjukkan adanya kekuatan besar parlemen dalam membentuk UU begitu mudahnya digadaikan oleh para oligarkis partai tanpa melihat realitas rakyat yang menolak pemilu melalui DPRD.
Sirra mengaku pesimis Perppu yang diajukan Presiden SBY akan disetujui DPR periode ini karena DPR sudah dikuasai kubu pendukung Prabowo. Perppu pun tidak lebih dari sekedar pencitraan dan sulit disetujui DPR karena sudah ada deal-deal komposisi kekuasaan di DPR dimana Koalisi Merah Putih telah membagi kekuasaan kepada Demokrat dengan mengangkat Agus Hermanto sebagai wakil ketua DPR
Sirra juga mengingatkan akan terjadi kekosongan hukum dalam mengatur teknis pilkada karena Perppu yang dibahas dalam paripurna yang akan datang.
"KPU akan kebingungan, dan kami mewakili aspirasi rakyat untuk mengembalikan pilkada kembali kepada rakyat bukan DPRD," demikian Sirra.
[ysa]
BERITA TERKAIT: