Demikian pandangan yang mengemuka dalam diskusi Gerakan Pemuda Ansor dengan tema "Refleksi Persoalan HAM Masa Lalu: Solusi untuk Pemerintahan Jokowi-JK" dengan pembicara Ketua Umum GP Ansor Nusron Wahid, Deputi Tim Transisi Jokowi-JK Andi Widjajanto, pengamat sosial dari UNJ Robertus Robert, dan aktivis NU Agus Sunyoto.
Menurut Nusron, dari apa yang sudah disampaikan oleh Komnas HAM kepada Tim Transisi, ada beberapa kasus yang disoroti seperti kasus HAM 1965, kasus Talang Sari, kasus, Kasus Trisakti, kasus Semanggi, dan kasus HAM masa lalu lainnya. Atas kasus-kasus itu, Nusron melihat klasifikasinya ada tiga yakni yang sudah diadili, yang belum diadili, dan yang sudah tidak mungkin bisa diadili.
"Yang sudah diadili, dan sudah Inkrach, seperti kasus Talang Sari, kasus Tanjung Priok, kasus Munir, dan lain-lain. Harus dihormati dong. Kasus munir kan sudah diadili kan? Jadi kita hormati. Kita posisinya Ansor dan Banser menghargai proses hukum itu. Sehingga pemerintahan Jokowi-JK ke depan dalam proses penyelesaian HAM masa lalu harus dipilah-pilah mana kasus yang sudah diadili, yang belum diadili, dan yang tak mungkin bisa diadili," kata Nusron, Jumat (3/10).
Adapun untuk yang yang belum diadili seperti dalam kasus pelanggaran HAM Trisakti dan Semanggi, ini bisa saja nanti diselesaikan yang memang belum pernah diadili. Sementara untuk yang susah diadili seperti kasus 65 dan lain-lain karena sudah lama akibat konflik sosial, tentu sudah sulit diadili karena siapa pelakunya sudah tiddak ada, dan sekarang tinggal keluarganya.
"Kita Ansor mendorong ini diselesaikan secara rekonsiliasi. Ini seperti kasus PKI, kasus 65. Harus ada kebijakan rekonsiliasi, bahwa atas kasus dimaafkan, tetapi tidak dilupakan karena ini tragedi yang tak boleh terulang lagi," ujar Nusron.
Terlebih, lanjutnya, tragedi itu juga terjadi mungkin saja bukan atas kehendak mereka. Karena Ansor mungkin membunuh juga karena korban adu domba, dan mereka kalau enggak membunuh akan terbunuh. Demikian juga PKI, mereka mengatakan sebagai korban adu domba. Dan sekarang yang ada tinggal keluarganya, yang sudah bisa hidup saling berdampingan.
"Maka solusinya pemerintahan Jokowi-JK mengeluarkan semacam komisi rekonsiliasi atas kasus-kasus seperti ini," ungkap Nusron.
[ysa]