Jokowi-JK Harus Pilih Menteri yang Paham Lalu Lintas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 29 September 2014, 10:52 WIB
Jokowi-JK Harus Pilih Menteri yang Paham Lalu Lintas
jokowi-jk/net
rmol news logo . Kondisi lalu lintas di Indonesua sudah dalam kondisi gawat darurat. Karena itu Jokowi-JK harus memilih calon menteri profesional di bidang lalu lintas dan angkutan.

Demikian disampaikan Ketua Presidum Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 29/9).

"Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perindustrian dan Kapolri harus menjadi perhatian Jokowi-JK. Keempat petinggi negara itu harus bersinergi untuk mewujudkan Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas," ungkap Edi.

Pemerintahan Jokowi-JK, ungkap Edi, harus lebih fokus membangun infrastruktur jalan dan transportasi di wilayah luar Pulau Jawa. Sehingga pemerataan pembangunan bisa terwujud, dan sekaligus mengatasi terjadinya urbanisasi yang justru menimbulkan permasalahan di kota yang dijadikan tujuan, seperti Jakarta.
 
Edison juga meminta pemerintahan Jokowi-YK membatalkan sejumlah proyek pembangunan jalan tol di Jakarta, dan memindahkannya ke luar ibukota. Karena, pembangunan ruas tol di ibukota bukan upaya efektif untuk mengatasi masalah kemacetan di Jakarta, namun justru akan menimbulkan kemacetan baru dan proyek itu tidak pro rakyat tetapi hanya menguntungkan pihak produsen kendaraan bermotor.

"Langkah tepat adalah segera mewujudkan transportasi massal yang menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, serta dapat dijangkau dan terintegrasi dengan moda transportasi lainnya," ujar Edison.
 
ITW berharap, pemerintahan Jokowi-JK dapat segera melakukan tindakan nyata untuk mengatasi persoalan infrastruktur jalan secara keseluruhan. Juga menyiapkan transportasi umum yang menjamin terwujudnya Kamseltibcar lalu lintas. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA