POLEMIK RUU PILKADA

Resmi, Kubu Pro Pilkada Lewat DPRD Kalahkan Pro Pilkada Langsung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 26 September 2014, 01:49 WIB
Resmi, Kubu Pro Pilkada Lewat DPRD Kalahkan Pro Pilkada Langsung
ilustrasi/net
rmol news logo . Ke depan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dipilih kembali oleh DPRD.

Mekanisme ini diambil dalam sidang paripurna DPR, hingga Jumat dinihari (26/9).  Putusan Pilkada lewat DPRD ini ditentukan melalui voting secara terbuka RUU Pilkada

Dalam voting terbuka, anggota DPR yang mau pilkada langsung oleh rakyat sejumlah 135 orang. Jumlah ini akumulasi dari suara PDI Perjuangan, Partai Hanura dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan ditambah lima suara dari Demokrat dan 11 orang dari Golkar.

Sementara anggota DPR yang mau pilkada lewat DPRD terdiri dari 226 suara. Suara ini akumulasi dari anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Golkar, PAN, PKS dan PPP.

Dengan jumlah suara ini, maka RUU Pilkada sudah sah menjadi UU Pilkada. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA