SBY Gagal Lindungi Data Pribadi Warga Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 26 September 2014, 00:11 WIB
SBY Gagal Lindungi Data Pribadi Warga Negara
net
rmol news logo . Hingga saat ini banyak warga negara yang seringkali menerima email berupa spam dan iklan. Di saat yang sama, email pribadi pun rawan dan gampang dibobol hacker, sementara nomor telepon seluler pribadi menjadi sasaran aneka promosi dan penipuan. Ini semua membuktikan dan menunjukkan pemerintahan SBY gagal melindungi keamanan informasi pribadi milik pribadinya.

"Banyak sekali warga yang mengalami. Saya juga jadi korbannya, hp saya dikirimi yang aneh-aneh dari orang tak dikenal. Ini menurut saya tanggung jawab pemerintah yang harus bisa melindungi dengan teknologi untuk menjaga privasi warganya," kata pengamat  keamanan dan terorisme, Harits Abu Ulya, di Jakarta (25/09).

Walaupun terkesan sederhana, ungkap Harits, namun hal itu sangat mengganggu kenyamanan pribadi. Padahal informasi pribadi,  informasi atas hak kekayaan, dan informasi pertahanan keamanan negara termasuk informasi yang harus dilindungi. Harits juga mencatat, saat ini berbagai instansi pemerintah yang ada belum sinergi dalam mengamankan informasi pribadi warga negara.

"Misalnya soal enkripsi email, itu penting supaya tidak gampang dibobol atau dihacking," kata pria yang juga menjadi dosen di beberapa universitas swasta ini.
            
Pemerintah, kata Harits, dapat berinisiatif mengajukan undang-undang baru yang lebih mengatur perlindungan informasi pribadi warganya. "Dalam konteks regulasi bisa diusulkan ke DPR yang baru, jadi oleh pemerintah yang baru nanti," katanya.

Menurut Harits, jika tidak ada aturan yang baku dan jelas, cakupan perlindungan informasi sangat luas. "Ini harus dipilah juga, jadi tanpa mengurangi kepentingan negara, kepentingan keamanan hak-hak pribadi juga harus dilindungi," katanya.

Isu keamanan informasi pribadi ini mendesak untuk dipikirkan pemerintahan Jokowi yang segera menjabat. “Ya, harus ada instansi yang memikirkan ini dengan serius. Supaya keamanan data pribadi warga negara itu bisa terlindungi dengan baik dan harus juga diatur dengan undang-undang yang lebih spesifik,” katanya.
           
Sebelumnya mantan Ketua Komisi Informasi Pusat Alamsyah Saragih juga mengeluhkan peran negara yang kurang mampu mengamankan data pribadi warganya. Alamsyah juga berharap pemerintah Jokowi-JK lebih serius dalam menjaga keamanan informasi, baik yang terkait informasi pertahanan keamanan negara maupun informasi data pribadi . Katagori informasi itu dalam UU KIP termasuk informasi yang dikecualikan atau boleh tidak dibuka.
          
Alamsyah berharap pemerintahan baru merumuskan regulasi yang tepat dan membentuk tim yang terdiri dari lintas profesi untuk membahas hal penting tersebut. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA