"Jokowi saat ini masih menjabat gubernur DKI Jakarta, adapun syarat mengundurkan diri haruslah memenuhi syarat pasal 29 UU RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah. Mengingat Jokowi tidak memenuhi syarat absolut sebagaimana diatur UU tersebut, maka dapat dipastikan DPRD akan menolak rencana pengunduran dirinya," ujar Pakar Kebijakan dan Tata Negara Founding Fathers House (FFH), Jack Yanda Zaihifni Ishak. PhD kepada redaksi (Jumat, 19/9).
Dia menjelaskan Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa pengunduran diri seorang kepala daerah harus mengandung alasan objektif, dimana kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat berhenti atas kondisi objektif yakni karena meninggal, sakit, dan berhenti karena niat sendiri. Sementara itu Jokowi harus mundur karena UU Pilpres secara tegas mengisyaratkan seorang Presiden terpilih harus melepaskan jabatan rangkap.
"Jika DPRD menolak pengunduruan diri Jokowi, maka Presiden tidak dapat memberhentikan Jokowi dengan hormat. Jokowi pun jadi rangkap jabatan," paparnya.
Banyak pihak tidak menyadari akan ada gonjang ganjing politik yang memancing krisis ketatanegaraan bila pengunduran diri Jokowi dari Gubernur ditolak. Masalah lainnya, DPRD DKI sebelumnya tidak pernah menerima surat izin dari Jokowi untuk menjadi kandidat Presiden dan menghindari preseden buruk ketatanegaraan dengan melanggar sumpah janji.
"Ada pendapat pengamat yang menyatakan Presiden bisa mengeluarkan Perpu. Untuk keadaan ini, Presiden tidak bisa membuat Perpu dimana syarat-syaratnya tidak perpenuhi, yakni keadaan mendesak, memaksa atau darurat," papar dia.
"Implikasi logis dari kenyataan ini, untuk mengisi kekosongan hukum justru presiden harus mengeluarkan Perpu untuk Wakil Presiden terpilih. Wakil Presiden terpilih otomatis menjadi Presiden untuk meniadakan kekosongan hukum walaupun Presiden dan Wakil Presiden dikategorikan dalam satu paket," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: