Terdakwa Penggelapan Berlian Divonis 4 Bulan Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 11 September 2014, 19:10 WIB
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Herawati Jahja Pilonggono alias Iin pidana 4 bulan penjara karena terbukti menggelapkan batu dan perhiasan berlian senilai 3 juta dolar AS.

"Setelah mendengar pembacaan tuntutan dan pada pokoknya terdakwa bersalah melakukan dakwaan primer dan sekunder," ujar Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Didik membacakan putusan (Kamis, 11/9).

Dia mengatakan Majelis berpendapat kalau terdakwa bersalah dan harus mempertanggungjawabkan masalahnya dan sebagai pelajaran agar bersifat berhati-hati.‬ Terdakwa Iin memenuhi unsur-unsur yang telah didakwakan yakni adanya pembayaran transfer untuk pembayaran cincin berlian. Kemudian, saksi Ratna Dewi telah menyerahkan cincin berlian itu kepada terdakwa Iin.‬

"Terdakwa bertanggungjawab sepenuhnya atas barang cincin berlian. Terdakwa tetap ditahan," paparnya.‬

‪Sementara kuasa hukum terdakwa Duma Tandirapang mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum demi menegakkan keadilan atas apa yang dijatuhkan kepada kliennya.‬

"Kami akan ajukan banding Yang Mulia," ucapnya.‬

‪Sebelumnya, pemilik Toko De Gem Kee Chin Kai alias Roy melaporkan mantan karyawatinya, Herawati Jahja Pilonggono alias Iin karena menggelapkan batu dan perhiasan berlian senilai 3 juta Dolar AS dalam kurun waktu sekitar dua tahun.‬

Roy mempercayakan Iin mengambil perhiasan untuk dipasarkan kepada konsumen, namun terdakwa tidak memberikan uang dari hasil penjualan maupun mengembalikan barang berharga itu.‬

Dalam dakwaannya, Iin dituduh melanggar Pasal 374 juncto Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.‎[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA