"Setelah mendengar pembacaan tuntutan dan pada pokoknya terdakwa bersalah melakukan dakwaan primer dan sekunder," ujar Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Didik membacakan putusan (Kamis, 11/9).
Dia mengatakan Majelis berpendapat kalau terdakwa bersalah dan harus mempertanggungjawabkan masalahnya dan sebagai pelajaran agar bersifat berhati-hati.‬ Terdakwa Iin memenuhi unsur-unsur yang telah didakwakan yakni adanya pembayaran transfer untuk pembayaran cincin berlian. Kemudian, saksi Ratna Dewi telah menyerahkan cincin berlian itu kepada terdakwa Iin.‬
"Terdakwa bertanggungjawab sepenuhnya atas barang cincin berlian. Terdakwa tetap ditahan," paparnya.‬
‪Sementara kuasa hukum terdakwa Duma Tandirapang mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum demi menegakkan keadilan atas apa yang dijatuhkan kepada kliennya.‬
"Kami akan ajukan banding Yang Mulia," ucapnya.‬
‪Sebelumnya, pemilik Toko De Gem Kee Chin Kai alias Roy melaporkan mantan karyawatinya, Herawati Jahja Pilonggono alias Iin karena menggelapkan batu dan perhiasan berlian senilai 3 juta Dolar AS dalam kurun waktu sekitar dua tahun.‬
Roy mempercayakan Iin mengambil perhiasan untuk dipasarkan kepada konsumen, namun terdakwa tidak memberikan uang dari hasil penjualan maupun mengembalikan barang berharga itu.‬
Dalam dakwaannya, Iin dituduh melanggar Pasal 374 juncto Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.‎
[dem]
BERITA TERKAIT: