Kekurangan Mobil Derek, Denda Parkir Liar Tak Efektif

Mobil Yang Melanggar Terpaksa Diangkut Pick Up

Kamis, 11 September 2014, 09:13 WIB
Kekurangan Mobil Derek, Denda Parkir Liar Tak Efektif
ilustrasi
rmol news logo Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggelar operasi penertiban parkir liar di sejumlah wilayah ibukota. Sanksi derek dan denda maksimal Rp 500 ribu per hari pun mulai diterapkan. Namun, kurangnya mobil derek membuat operasi penertiban kendaraan bermotor yang parkir sembarangan ini belum optimal. Dishub masih memberikan toleransi. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kekurangan mobil derek. Minimnya armada ini menjadi salah satu kendala dalam penertiban parkir liar di wilayah ibukota. 

Menyiasati hal ini, tidak seluruh kendaraan bermotor yang parkir sembarangan akan diderek. Jika kesalahan parkirnya masih dapat ditolerir, Dishub DKI Jakarta hanya akan mencabut pentil ban dan menilangnya. Hal ini berlaku baik untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui, saat ini pihaknya masih kekurangan mobil derek otomatis. "Tahun depan diusulkan 20 unit. Tapi mudah-mudahan disetujui untuk 50 unit," ujarnya.

Satu unit mobil derek otomatis tersebut harganya mencapai Rp 2,5 miliar.
Sehingga, total anggaran pengadaan 20 unit adalah Rp 50 miliar. Syafrin memastikan merek mobil derek itu nantinya berasal dari perusahaan produsen mobil yang terjamin kualitasnya. "Yang sudah ada sekarang merk-nya Hino," timpalnya.

Saat ini Dishub DKI Jakarta hanya memiliki 42 mobil derek yang terdiri dari 14 mobil derek otomatis, dua mobil derek ukuran besar dan 26 mobil derek manual. 
Menurut Safrin, setiap wilayah idealnya memiliki 10 unit mobil derek otomatis.

Apalagi, lokasi parkir liar di ibukota cukup banyak. Dengan jumlah itu penertiban bisa lebih optimal. "Minimal tiap wilayah punya 10 unit mobil derek. Jadi 50 unit seluruh Jakarta," tandasnya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan AB Nahor mengakui, hingga kini masih banyak kendaraan bermotor yang parkir sembarangan hanya ditilang saja. "Iya, ada beberapa yang masih ditilang saja, soalnya mobil dereknya masih kurang. Ya, sementara untuk peringatan dahulu," ujarnya. 

Nahor mengatakan, sampai saat ini mobil derek otomatis yang tersedia baru sekitar 14 unit untuk seluruh wilayah ibukota. "Jakarta Selatan kebagian dua, jadinya masih bergantian dulu. Nanti akan diusulkan untuk ditambah jumlahnya," ungkapnya.

Idealnya, menurut Nahor, jumlah derek yang disediakan sekitar 9-10 mobil per wilayah. Sehingga, totalnya seluruh wilayah ibukota akan memiliki 40 hingga 50 buah mobil derek.

Nahor menjelaskan, untuk sementara, dua mobil derek jatah wilayah Jakarta Selatan akan diprioritaskan untuk menertibkan parkir liar di Kawasan Kalibata City. "Sejak awal, Kalibata City ini memang fokus pada penertiban, baru wilayah lainnya," jelasnya.

Kurangnya mobil derek tidak hanya membuat mobil ditilang, tapi juga diangkut dengan mobil pick up. Di Kawasan Gandaria City, Jakarta Selatan, satu bajaj diangkut dengan menggunakan mobil pick up Dishub DKI Jakarta, bukan derek.

Pemprov berencana menambah 20 mobil derek untuk mengangkut kendaraan bermotor guna merespon adanya parkir liar di wilayah ibukota. "Kami konsisten mengatasi parkir liar dengan derek, maka mau tambah 20 mobil, mungkin di APBD 2015," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Saat ini, jumlah mobil derek yang dimiliki Pemprov dinilai masih kurang, karena itu akan ditambah."Untuk jumlahnya memang tidak cukup, sehingga harus banyak mobil derek," kata Ahok.

Pada hari pertama operasi penertiban parkir liar, ada 11 kendaraan bermotor yang diderek karena parkir sembarangan.

Parkir Liar Roda Dua Belum Didenda

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan denda retribusi derek Rp 500 ribu per hari bagi mobil yang kedapatan parkir liar. Namun, aturan ini belum berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua. Sanksi yang diterapkan untuk sepeda motor masih menggunakan cara lama, yakni dengan sanksi cabut pentil ban.

"Untuk motor belum diatur. Jadi yang kita Derek baru kendaraan roda empat saja," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Benjamin Bukit.

Menurutnya, bila pengguna sepeda motor tidak mau terjaring penindakan cabut pentil, maka diimbau tidak memarkirkan sepeda motor sembarangan di pinggir jalan. "Kami mengharapkan pengguna sepeda motor tertib dengan memarkirkan kendaraannya di lahan parkir yang telah disediakan oleh pengelola gedung," katanya.

Secara aturan, lanjut Benjamin, pemberlakuan sanksi denda retribusi derek bisa saja disiapkan bagi kendaraan roda dua. Namun, aturan itu masih terkendala dengan jumlah petugas di lapangan yang belum maksimal. "Itu bisa saja, tapi jumlah personel kita belum dapat mengimbangi jumlah pelaku parkir liar," jelasnya.

Benjamin mengungkapkan, untuk kendaraan roda empat saja, pihaknya baru dapat menerapkan sanksi denda retribusi derek secara bertahap. Dari 30 lokasi rawan parkir liar, aturan itu baru diberlakukan di lima lokasi. "Tahun ini kita baru bisa mengoperasikan 14 mobil derek. Armada dan personel kita terbatas, makanya aturan tersebut dilakukan bertahap," ungkapnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pada gilirannya nanti, kendaraan roda dua juga akan ditertibkan. Alasannya, jumlah sepeda motor yang parkir di sembarang tempat sangat banyak. "Kami sedang merancang sistemnya," ujarnya.

Menurut Ahok, slot parkir sepeda motor akan dibuat seperti slot parkir sepeda. Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji penerjemahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi daerah. Nantinya, perda itu akan dijadikan dasar hukum untuk menderek sepeda motor. 

Selain persiapan dasar hukum, Ahok meminta Dishub DKI Jakarta memodifikasi mobil derek agar mampu mengangkut setidaknya lima unit sepeda motor sekaligus.

Ahok mengakui lahan parkir di wilayah ibukota memang masih menjadi masalah. Hal itu sering dikeluhkan sebagian besar masyarakat. Namun menurutnya, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk parkir di sembarang tepat. "Kita tidak mungkin kan beli pendingin udara berbonus rumah? Sama saja, tak mungkin kamu beli mobil berbonus lahan parkir," katanya.

Ahok juga mengatakan, Pemprov DKI Jakarta masih membahas rencana merekrut juru parkir liar atau preman untuk dijadikan juru parkir resmi. Mereka akan diberi gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP). Tujuannya, menghentikan peredaran uang parkir liar ke level atas, yakni pegawai negeri sipil (PNS) berseragam resmi. "Dia tidak perlu lagi setor ke atasannya, karena orang yang di atas itu pasti lebih preman lagi," tandasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA