Pengamat: Bisnis BBM Ilegal Extra Ordinary Crime

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 11 September 2014, 09:43 WIB
Pengamat: Bisnis BBM Ilegal <i>Extra Ordinary Crime</i>
Sofyano Zakaria/net
rmol news logo . Kesuksesan kepolisian bekerjasama PPATK membongkar kasus bisnis BBM ilegal di kepulauan Riau yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun patut diapresiasi. Menurut pengamat energi Sofyano Zakaria, terungkapnya kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan penyelewengan BBM dilakukan terorganisir dan sistemik sehingga perlu dinyatakan sebagai tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime).

"Pemerintah harus menegaskan ke masyarakat dan kepada aparat penegak hukum, bahwa tindak kejahatan penyelewengan BBM merupakan extra ordinary crime. Pemerintah sudah saatnya membabat habis nafia mafia BBM yang ternyata mampu mengeduk keuntungan luar biasa yang bahkan melebihi tindak korupsi," kata Sofyano dalam keterangannya tadi malam (Rabu, 10/9).

Menurut dia bisnis BBM ilegal sudah bukan dilakukan oleh kelompok sekelas pencuri biasa. Tetapi sudah dilakukan oleh kelompok sekelas mafia, yang bekerja secara rapi, terorganisir, sistemik dan berkelanjutan.

"Bayangkan satu kelompok mafia di suatu wilayah saja bisa mengeduk uang negara sebesar Rp 1,3 triliun. Ini sangat luar biasa" ujar Sofyano.

Terjadinya kejahatan bisnis BBM ilegal, menurut Sofyano diakibatkan mahalnya harga minyak dan adanya disparitas harga yang tajam antara harga BBM bersubsidi dengan harga bbm non subsidi.

Untuk mengatasi hal tersebut Sofyano mengingatkan kepada Presiden terpilih Jokowi agar sesegera mungkin membentuk Badan Nasional Pemberantasan Mafia BBM dan Gas yang melibatkan segala instansi terkait seperti Polri, TNI, Kejaksaan, Kementerian Keuangan/bea cukai, Kementerian Kehakiman, Unsur Mahkamah Agung, Bepeka dan KPK. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA