Kurangi Parkir Liar, Dishub DKI Terapin Parking Meter

Uji Coba Pertama Diberlakukan Di Jalan Agus Salim

Selasa, 26 Agustus 2014, 08:05 WIB
Kurangi Parkir Liar, Dishub DKI Terapin Parking Meter
ilustrasi, Parking Meter
rmol news logo Razia parkir liar yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ternyata belum efektif. Masih banyak kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di beberapa Kawasan ibukota.

Di sekitar kolong tol Jakarta outer ring road (JORR) W1 dan Jalan Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, parkir liar kembali marak. Sejumlah kendaraan, seperti truk pengangkut barang terlihat parkir seenaknya. Kondisi ini juga diperparah oleh angkutan umum yang ngetem, hingga membuat kawasan tersebut terkesan semrawut dan rawan macet.

Menurut warga sekitar, kawasan tersebut memang sangat padat. Gara-gara banyak kendaraan yang parkir sembarangan, lalu lintas di kawasan itu juga kerap  tersendat. Padahal, baru seminggu lalu kawasan itu ditertibkan, namun kini kembali semrawut lagi.

“Arus lalulintas lancar kalau ada penertiban doang. Setelah itu ya kembali berantakan lagi. Terakhir memang Minggu lalu truk-truk yang parkir sembarangan ditindak. Setelah itu kawasan ini bebas parkir liar,” ungkap Yanto, salah seorang warga.

Warga yang kerap kali beraktivitas melewati kawasan itu pun merasa terganggu. Mereka pun menuntut petugas untuk membenahi kawasan kolong JORR dari parkir liar. “Harus ada petugas yang berjaga-jaga agar parkir liar tidak lagi mengganggu lalu lintas,” ujarnya.

Di kawasan Tanah Abang, yang selalu rajin dilakukan penertiban pun tidak pernah lepas dari parkir liar. Saat ditertibkan, di kawasan padat lalu lintas itu, banyak pemilik motor yang memarkir kendaraannya sembarangan kebingungan.

Kholid, warga asal Kalibata, Jakarta Selatan, sempat kesal dan kaget setelah motor yang diparkirnya selama satu jam tiba-tiba raib. Ia mengaku baru saja berbelanja baju dan mainan di Tanah Abang.

“Kaget dong, tiba-tiba nggak ada motornya. Katanya diangkut Dishub. Saya juga baru pertama kali memarkirkan kendaraan roda dua untuk berbelanja di Tanah Abang,” tuturnya.

Meski begitu, Kholid pun mengaku mendukung upaya penertiban parkir dengan cara mengangkut motor di parkir liar. Ia pun mengaku kapok. “Ya mending parkir resmi sajalah, biar aman,” ucap Kholid.

Terkait hal ini, salah satu langkah Pemprov DKI dalam mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta adalah, dengan menertibkan parkir liar di pinggir atau bahu jalan. Untuk membatasi parkir liar di pinggir jalan, Pemprov DKI akan menerapkan parkir meteran.

Rencananya, parking meter akan diterapkan pada awal 2015. Sebelum diterapkan, Pemprov DKI akan melakukan uji coba parking meter di Jalan Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat,  September depan.

Dijelaskan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sunardi Sinaga, kawasan Jalan Agus Salim dipilih sebagai lokasi uji coba parking meter, lantaran volume parkir on street di jalan tersebut cukup padat.

“Uji coba parkir on street dilakukan di Jalan Agus Salim, sekitar kawasan Sabang pada September tahun ini selama tiga bulan. Dalam uji coba tersebut, para pengemudi kendaraan bermotor yang parkir di pinggir jalan akan dikenakan biaya parkir cukup tinggi,” terangnya.

Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan sarana dan prasarana untuk penerapan uji coba parking meter di Jalan Agus Salim. Nantinya, akan disediakan alat parking meter sebagai tempat pembayaran parkir. Tarif parkir dibayarkan melalui mesin elektronik, tidak menggunakan uang tunai.

Besaran Tarif & Gaji Petugas Parkir Masih Dihitung

Direncanakan segera diuji coba, hingga kini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta belum menentukan besaran biaya tarif parking meter. Kemungkinan besar, tarif dibanderol antara Rp 4.000 hingga Rp 5.000. Selain itu, akan dikenakan tarif progresif setiap satu jamnya.

 â€œBiayanya akan ditentukan oleh mesin parking meter itu. Cara membayarnya pakai kartu elektronik (e-card) yang biasa digunakan untuk e-ticketing busway atau kereta api,” terang Kepala UPT Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Sunardi Sinaga.

Rencananya, Pemprov DKI juga akan menyeleksi para juru parkir yang ada di Jakarta untuk menjadi pengawas meteran parkir. Pengawas meteran parkir akan mendapat gaji dua kali upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta atau sekitar Rp 5 juta.

“Jadi, pengawasnya tidak boleh meminta uang. Kalau mereka meminta uang, maka kami akan langsung memecat mereka. Ini bisa dibuktikan dengan adanya CCTV,” katanya.

Meski begitu, beberapa juru parkir di kawasan Sabang, mengaku belum paham terkait parkir meter. “Memang sudah disosialisasi beberapa waktu lalu, tetap saja belum paham karena belum ada alatnya,” tutur Joni.

Terkait akan digaji sebesar Rp 5 juta untuk pengawas parkir meter, Joni hanya mengamini. Menurutnya, yang terpenting gaji petugas parkir meter harus sesuai dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Dengar-dengar segitu, ya kalau benar alhamdulillah. Kalau nggak ya nggak apa-apa, yang penting sesuailah,” harapnya.

Sebelumnya Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta Enrico Vermi mengatakan, penggunaan parking meter ini tidak memakai dana APBD DKI Jakarta, tetapi lelang investasi swasta. Menurutnya, potensi pendapatan parkir di badan jalan dengan sistem meter dan perubahan tarif diperkirakan akan meningkatkan pendapatan parkir badan jalan hingga tiga kali lipat atau bisa mencapai hampir Rp 100 miliar lebih per tahun.

Kerja sama dengan pihak swasta akan dilakukan dengan sistem revenue sharing. Bagi hasil ini berupa pembagian omzet atau pendapatan kotor sebelum dikurangi biaya operasional. Kerja sama DKI dan swasta itu akan dilakukan selama 10 tahun.

“Pembagian keuntungan direncanakan sekitar 70 persen untuk Pemprov DKI dan 30 persen untuk swasta. Pemenang lelang investasi parking meter adalah perusahaan yang berani memberi keuntungan terbesar ke DKI. Adapun penetapan tarif parkir badan jalan saat ini masih digodok oleh DPRD DKI,” pungkasnya.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA