"Pernyataan Gamawan dapat mengakibatkan kesalahpahaman di masyarakat, seolah-olah pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 69,1 triliun untuk desa sebagaimana diamanatkan UU 6/2014 tentang Desa," kata anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko, beberapa saat lalu (Selasa, 19/8).'
Menurut Budiman, alokasi anggaran dana desa yang disediakan oleh pemerintah yang bersumber dari APBN mengacu pada Pasal 72 bahwa sumber pendapatan desa diantaranya adalah 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah. Di samping itu juga 10 persen dari dana perimbangan yang diterima oleh Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Artinya salah satu Pendapatan Desa adalah 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah yang bersumber langsung dari APBN.
Budiman melanjutkan, dalam RAPBN yang diajukan oleh pemerintah sebagaimana disampaikan oleh Presiden pada tanggal 15 Agustus kemarin, secara tegas pemerintah hanya mengalokasikan Rp 9,1 triliun yang bersumber langsung dari APBN, yang dalam hal ini disampaikan oleh Mendagri untuk pelatihan atau peningkatan kapasitas.
"Sekali lagi saya ingin menyampaikan bahwa angka Rp 9,1 triliun itu hanyalah 1,4 persen dari dan di luar dana transfer daerah, yang seharusnya jika mengacu pada besaran dana transfer daerah Rp 640 triliun pada APBN 2014, pemerintah pusat seharusnya berkewajiban mengalokasikan Rp 64 triliun," ungkap Budiman.
Budiman memahami memang bahwa UU Desa juga menyatakan bahwa alokasi 10 persen tersebut dapat dilakukan secara bertahap. Namun menurutnya, pemerintah masih bisa mengoptimalkan hingga 5 persen dari dan di luar dana transfer daerah atau sekitar 32 Triliun.
"Karenanya kita semua berharap agar pemerintah tidak menyajikan angka-angka yang fantastis, tanpa penjelasan yang dapat dipahami oleh publik untuk menghindari bias ditengah-tengah masyarakat," demikian Budiman.
[ysa]
BERITA TERKAIT: