Kemendagri Akan Dampingi Aparat Kelola Dana Desa

Dana Desa Cair Tiga Tahap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 18 Agustus 2014, 05:20 WIB
Kemendagri Akan Dampingi Aparat Kelola Dana Desa
aparat desa/net
rmol news logo . Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merumuskan perangkat aturan untuk mencegah aparat meyelewengkan Dana Desa. Ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat aparat desa.

Dana Desa tersebut merupakan amanat Undang-Undang Desa Nomor 6/2014, yakni setiap desa akan mendapatkan anggaran lebih dari Rp 1 miliar dari negara.

Direktur Pemerintah Desa dan Kelurahan Kemdagri, Eko Prasetyanto, mengatakan, aturan itu berupa peraturan menteri dalam negeri (permendagri) agar pengelolaan dana desa bisa benar-benar efektif, transparan, akuntabel dan memberi manfaat besar ke masyarakat.

Secara substansial, isi ketentuan di dalam Permendagri tersebut akan sama dengan Permendagri Nomor 37/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Rencananya, Kemendagri juga akan memberikan pendampingan kepada pemerintah desa agar pengelolaan dana desa bisa efektif dan transparan.

"Kami pikir tidak akan ada masalah, sejak lima tahun kami sudah bentuk modul training of trainer untuk memperkuat dan melatih pemerintah desa, dan ini terlihat. Saat ini sudah ada desa yang mengelola sampai Rp 1 miliar dan bahkan Rp 4 miliar per tahun tapi tidak ada masalah," ujar kata Eko seperti dilansir dari JPNN, Minggu (18/8).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Budiarso Teguh Widodo, menambahkan, pencairan Dana Desa akan berlangsung tiga kali. Pertama, sebesar 40 persen yang paling lambat minggu kedua April 2015. Tahap kedua, sebanyak 40 persen paling lambat minggu kedua Agustus 2015.

Dan tahap ketiga, sebesar 20 persen, maksimal pada minggu kedua November 2015. Dana akan dicairkan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) di tingkat kabupaten/kota. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA