KPU: Surat Edaran Buka Kotak Suara Sesuai Ketentuan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 02 Agustus 2014, 17:24 WIB
KPU: Surat Edaran Buka Kotak Suara Sesuai Ketentuan MK
rmol news logo . Surat edaran berisi perintah agar KPU daerah membuka kembali kotak suara Pilpres 2014 sudah sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 29 ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyebutkan bahwa KPU sebagai tergugat menyampaikan jawaban disertai alat bukti yang mendukung jawaban termohon.

"Kebijakan KPU menyiapkan dokumen sebagai alat bukti merupakan pelaksanaan terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Komisioner KPU Ida Budhiarti saat dihubungi di Jakarta (Sabtu, 2/8).

Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 1446 tanggal 25 Juli 2014, yakni surat yang ditujukan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk membuka kotak suara, mengambil formulir A5 dan C7 untuk difotokopi dan proses legalisasi.

Surat edaran lainnya, Nomor 1449 tanggal 23 Juli 2014 berisi perintah kepada KPU provinsi yang ditembuskan kepada perwakilan di Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTT, Sulsel, Sulbar, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat untuk menyiapkan diri menghadapi permohonan gugatan di MK, kemudian membuat jawaban, lalu datang ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan KPU.

Dikatakan Ida, dalam perspektif teori hukum pembuktian para pihak mempunyai kedudukan yang sama secara patut di depan hakim untuk menanggung beban pembuktian. Selain itu, kebijakan KPU menyiapkan alat bukti sangat mendukung proses peradilan cepat dan sederhana.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA