Sebenarnya Komisi II DPR sudah mengajak pemerintah untuk mulai membahas paket 22 RUU tersebut. Hanya saja pihak pemerintah belum mau dengan alasan pembahasan harus bergilir, diselesaikan terlebih dahulu paket 65 RUU, yang empat di antaranya pemekaran di wilayah Sumut.
"Harus yang 65 dulu, kalau sudah selesai baru yang 22. Sehingga, saat diajak (oleh DPR) untuk bicara yang 22, saya nggak mau," ujar Gamawan Fauzi di Jakarta (Jumat, 1/8), seperti dilansir JPNN.
Seperti diketahui, baik untuk paket yang 65 RUU dan 22 RUU, sejak awal DPR menargetkan semuanya kelar sebelum habis masa jabatan DPR periode 2009-2014 pada akhir September mendatang. Sebanyak 87 RUU itu semuanya merupakan RUU inisiatif DPR.
Gamawan menegaskan, pihaknya tidak mau terpaku pada target penyelesaian yang dipatok DPR. Dikatakan, selama belum memenuhi persyaratan seperti yang diatur di PP Nomor 78 Tahun 2007, maka pemerintah tidak akan mau memberikan persetujuan pengesahan RUU pemekaran menjadi UU.
"Ukuran kita adalah PP 78 yang sudah jelas persyaratan administrasi, teknis, kewilayahan. Kita tak mau sekedar mekar. Kalau DPR marah ya nggak apa-apa," cetus mantan gubernur Sumbar itu.
[zul]
BERITA TERKAIT: