Demikian disampaikan Ketua Tim Hukum Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan, dalam konferensi pers di Posko Pengaduan Pilpres Pasangan Jokowi-JK, Jakarta Pusat (Rabu, 23/7).
"Kami siap menghadapi jika dalam waktu 3 x 24 jam ini pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke MK. Kami bahkan siap untuk menjadi pihak terkait dalam gugatan tersebut," ungkap Trimedya Panjaitan, yang didampingi 100 pengacara seperti Junimart Girsang, Tommy Sihotang, Sugeng Teguh Santosa, dan juga Taufik Basari.
Kesiapan Tim Hukum dalam menghadapi gugatan, kata Trimedya, karena pihaknya juga punya data atas sedikitnya 120 dugaan kecurangan yang merugikan pasangan Jokowi-JK. Jadi terhadap itu, Trimedya mengatakan pihaknya saat ini dalam posisi menunggu apakah dalam waktu 3 x 24 jam pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke MK atau tidak.
"Kami mengharapkan tidak ada sengketa di MK mengingat selisih yang besar antara perolehan suara Jokowi-JK dibandingkan Prabowo-Hatta yaitu 8.421.389 atau setara 6,3 persen," ujarnya, sambil mengatakan selisih suara sebesar 8,4 juta itu berdasarkan pengalamannya mengikuti persidangan di MK akan sangat sulit dibuktikan.
"Apalagi kami juga punya bukti-bukti sebaliknya, yaitu bukti-bukti kecurangan yang justru merugikan pasnagan Jokowi-JK. Namun demikian kami menghormati hak pasangan Prabowo-hatta untuk mengajukan gugatan ke MK, dan kami siap untuk menghadapinya," tambah anggota Komisi III DPR ini.
Dalam kesempatan tersebut, Taufik Basari menambahkan bahwa pihaknya dalam posisi siap-siap saja, kalau ada pengajuan gugatan terkait rekapitulasi.
"Hanya saja, kami berharap ini segera selesai, dan Pak Jokowi JK sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih bisa segera menyiapkan untuk membentuk pemerintahan baru dengan keriangan dan kegembiraan," ungkapnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: