Demikian disampaikan Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo Hatta, Fadli Zon, kepada
Rakyat Merdeka Online, Selasa malam (23/7).
Fadli Zon pun memastikan sudah menempuh jalan yang ada, termasuk melaporkan ke KPU dan Bawaslu agar masalah-masalah kecurangan yang terjadi di sejumlah daerah, dapat diselesaikan terlebih dahulu.
Namun, lanjutnya, pihak KPU tak menggubris tuntutan yang merupakan hak konstitusional pihak kubu Prabowo-Hatta. Sehingga Pilpres ini tidak sesuai dengan azas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Kata Fadli, capres-cawapres Prabowo-Hatta menolak pelaksanaan Pilpres 2014 yang cacat hukum dan menarik diri dari proses yang sedang berlangsung. Namun perlu ditegaskan, bahwa Prabowo-Hatta tidak mengundurkan diri dari pencalonan, namun menarik diri dari proses penetapan rekapitulasi suara yang dilaksanakan KPU.
"Selanjutnya, kami meminta kepada saksi-saksi Tim Prabowo-Hatta yang mengikuti rekapitulasi di KPU tidak melanjutkan proses tersebut," demikian Fadli menjelaskan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: